Selasa, 30 Juni 2026

FPKS DPRD Medan Minta SOP Pengurusan Akta Kelahiran Dibakukan

Kamis, 30 Mei 2013 20:21 WIB
FPKS DPRD Medan Minta SOP Pengurusan Akta Kelahiran Dibakukan
Ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Rabu (29/5/2013).

Rombongan Fraksi PKS langsung dipimpin Ketua Fraksi Salman Alfarisi didampingi Sekretaris Juliandi Siregar dan Bendahara Jumadi. Kunjungan Fraksi PKS diterima langsung Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Muslim Harahap.

Dalam pertemuan yang digelar secara mendadak tersebut, Salman meminta Disdukcapil segera membakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengurusan akta kelahiran dan SOP tersebut harus dipahami semua orang.

"Kita sangat berhadap Disdukcapil segera membuat SOP yang baku dimana SOP tersebut bisa dipahami semua warga Kota Medan," ungkap Salman.

Salman mengatakan, membludaknya pengurusan akta kelahiran yang belakangan terjadi di Kota Medan selain diakibatkan oleh adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga diakibatkan tidak adanya SOP dalam pengurusan akta kelahiran.

"Kita sangat memahami membludaknya pengurusan akta kelahiran ini adalah terkait adanya keputusan MK. Tapi begitu kita sangat berharap ada SOP yang baku dari Disdukcapil," ungkapnya.

Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kota Medan ini menyarankan Disdukcapil memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Kita melihat masyarakat kurang memahami, untuk itu kita sangat berharap Pemko Medan dalam hal ini Disdukcapil untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada warga Kota Medan," ungkapnya.

Diungkapkan Salman, kebingungan masyarakat saat ini adalah soal adanya kebijakan anak masuk sekolah harus menyertakan akta kelahiran, kemudian mengurus akta kelahiran harus menyertakan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga diperparah dengan banyaknya oknum yang coba mengeruk keuntungan.

"Kita ingin Pemko Medan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak bingung. Kita juga meyakini membludaknya pengurusan akta kelahiran ini seiring dengan akan masuknya tahun ajaran yang harus menyertakan akta kelahiran," ungkapnya.

Sementara itu, Jumadi mengatakan, kebingungan masyarakat dibawah terjadi dikarenakan banyaknya informasi yang tidak sampai kepada mereka dalam pengurusan setiap administrasi kependudukan. "Misalnya saja, suaminya orang luar Kota Medan dan istrinya orang Medan sementara anaknya sudah harus membuat akta kelahiran, mereka bingung dalam pengurusannya harus bagaimana, sementara aparat di bawah tidak bisa memberikan informasi yang jelas dan terkesan malah membingungkan. Ini juga menjadi persoalan," ungkapnya.

Menanggapi sejumlah pertanyaan Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Kadisdukcapil Kota Medan Muslim Harahap mengatakan, untuk mengantisipasi membludaknya pengurusan akta kelahiran pihaknya sudah melakukan terobosan mendalam dimana setelah keluarnya putusan MK pihaknya langsung menggerakan aparatnya untuk menindaklanjutinya.

"Setelah putusan MK ini keluar dan saya menyakini bahwa putusan MK ini pasti tidak akan berubah lagi, maka saya lengsung mempersilahkan warga mengurus akta kelahiran. Itu saya lakukan sebelum Surat Edaran Mendagri keluar pada 6 Mei kemarin," ungkapnya.

Begitu juga selanjutnya, untuk menyikapi membludaknya pengurusan akta kelahiran, pihaknya langsung membuat zona pengurusan akta kelahiran dengan menerapkan 5 Zona. "Setelah terobosan itu dilakukan ternyata masih ada juga kendala, di Medan Utara pengurusan akta kelahiran membludak. Untuk itu, Senin depan kita akan membelah zona di Medan Utara menjadi dua," ungkapnya.

Begitu juga di lima zona yang diberlakukan, pihaknya juga telah melakukan skema penomoran dimana setiap hari dibatasi hanya 500 berkas akta kelahiran yang akan diproses. "Sekarang kita buat penomoran dimana sehari kita batasi hanya 500 berkas," ungkapnya.

Terkait pemahaman kepada warga, pihaknya juga sudah melakukan terobosan dengan memasang spanduk di tempat srategis mengimbau dan untuk pihak sekolah pihaknya juga sudah membuat surat edaran yang intinya meminta pihak sekolah untuk tidak mewajibkan siswa yang masuk ke sekolah menggunakan akta kelahiran. "Kita sudah lakukan itu, dan tim kita sekarang sudah bergerak," ungkapnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Pasada Toba Rayakan HAN di 5 Sopo Belajar dan Kapal Belajar
Mendagri Minta Gubernur, Bupati/Walikota Percepat Pengurusan e-KTP dan Akta Kelahiran
Urus e-KTP, Tak Perlu Surat Pengantar dari Kepling Hingga Kecamatan
BNN Sumut Tes Urine Sopir dan Pilot
Kereta Api Tabrak Truk di Kisaran, Sopir Tewas
Jokowi Undang Tukang Ojek, Sopir Mikrolet, Sopir Taksi, Makan Siang di Istana
komentar
beritaTerbaru
hit tracker