Selasa, 14 Juli 2026

Disdukcapil Medan Permudah Calhaj Urus Akte Kelahiran Untuk Paspor

Rabu, 04 Juni 2014 18:04 WIB
Disdukcapil Medan Permudah Calhaj Urus Akte Kelahiran Untuk Paspor
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Disdukcapil) Kota Medan akan mempermudah para calon jamaah haji dalam pengurusan paspor.

Selama ini banyak calhaj yang kesulitan dalam pengurusan paspor, sebab tidak sedikit diantara mereka yang tidak memiliki akte kelahiran. Padahal akte kelahiran merupakan salah satu persyaratan utama pada saat pengurusan paspor.

Untuk itulah Disdukcapil siap bekerjasama dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) guna mempermudah calhaj mendapatkan akte kelahiran.

Demikian diungkapkan Kadisdukcapil Kota Medan Muslim Harahap didampingi Kabag Humas Budi Hariono kepada wartawan di Balaikota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Rabu (4/6/2014).

Atas dasar itulah Disdukcapil segera menyurati seluruh KBIH di Kota Medan. Hal itu dilakukan agar semua KBIH dapat mendata calhaj yang belum memiliki akte kelahiran.

“Setelah seluruh data terkumpul, kita akan mendatangi KBIH untuk selanjutnya mengurus akte kelahiran calhaj yang belum memilikinya. Begitu akte kelahiran selesai, kita serahkan kepada KBIH untuk disampaikan kepada masing-masing calhaj. Kita ingin memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, sebab kita ini merupakan abdi negara dan pelayan masyarakat,” kata Muslim.

Mantan Camat Medan Marelan ini selanjutnya menjelaskan, guna mempermudah sekaligus memperlancar pengurusan akte kelahiran, KBIH dapat mengingatkan para calhaj untuk mempersiapkan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi ijazah (SD/SMP/SMA) atau surat pernyataan anak kandung bermaterai, surat nikah bagi yang sudah menikah, fotokopi saksi (2 orang saksi) dan pengantar dari KBIH.

Jika seluruh persayaratan ini sudah dipenuhi, jelas Muslim, petugasnya akan mendatangi KBIH untuk menjemput berkas. Dengan begitu para calhaj tidak perlu antre maupun bersusah payah lagi ke Kantor Disdukcapil, sebab seluruh proses pengurusan akan ditangani langsung anggotanya sampai selesai.

“Untuk itu kita minta kepada para calhaj untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dalam pengurusan akte kelahiran. Insya Allah jika persyaratan lengkap, langsung kita proses secepatnya agar akte kelahiran selesai secepatnya. Semoga dengan langkah yang kita lakukan ini, para calhaj tidak menemui kendala pada saat pengurusan paspor,” harapnya.

Saat ini, ungkap Muslim, pengurusan paspor dilakukan langsung calhaj sendiri tidak melalui Kantor Kementerian Agama seperti yang selama ini dilakukan. Selanjutnya paspor yang diperoleh nanti dapat digunakan para calhaj untuk keperluan lain diluar menunaikan ibadah haji.

Artinya, selama masa berlaku paspor belum habis dapat digunakan. Sebaliknya jika masa berlakunya habis, paspor tersebut dapat diperpanjang lagi. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Waktu Sudah Diatur, Permudah Masyarakat yang Urus Paspor di Kanim Kelas I Khusus Medan
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sumut Apresiasi Kanim Kelas I Khusus Medan
Warga Medan Bisa Urus Paspor Pagi Hari di Kanim Kelas I Khusus Medan
Imigrasi Kelas 1 Polonia Imbau Masyarakat Jika Temukan Paspor Ilegal
Musibah Crane, 1 Calhaj Asal Sumut Masih Dirawat
44 Calhaj Sumut Berangkat Dari Embarkasi Lain
komentar
beritaTerbaru
hit tracker