Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pengurusan akta kelahiran yang tidak lagi melalui pengadilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akibatnya penumpukan pemohon pengurusan akta kelahiran terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan dan kecamatan di Kota Medan.
Bendahara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan Jumadi meminta Pemko Medan untuk benar-benar menempatkan aparatnya sehingga tidak adalagi masyarakat yang dirugikan.
"Adanya putusan MK ini sebenarnya telah memudahkan warga untuk pengurusan akta kelahiran. Namun begitu kita minta Pemko Medan untuk benar-benar menerapkan aparatnya di lapangan agar masyarakat tidak menjadi bulan-bulanan oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Jumadi saat dihubungi wartawan, Senin (27/5/2013).
Jumadi mengatakan, setelah pengurusan akta kelahiran tidak lagi melalui pengadilan, pengurusan di Disduk Capil Kota Medan seolah menjadi ladang baru untuk oknum tertentu meraup untung. "Kita mendapat laporan banyak calo bermain dalam memberikan nomor antrean. Bahkan kita dengar juga Kadis pun sempat ditawari nomor antrean oleh calo tersebut," ungkapnya.
Jumadi menilai, tindakan seperti ini justru akan menjadi beban dan memberatkan masyarakat. "Keberadaan mereka sudah tidak betul, warga yang seharusnya dapat kemudahan ini kembali menjadi sulit," ungkapnya.
Di sisi lain, politisi yang maju kembali sebagai Calon Legislatif di Daerah Pemilihan IV Medan ini mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi pembagian zona bagi masyarakat yang akan mengurus akta kelahiran. "Saya sangat mengapresiasi ini, pembagian zona ini mudah-mudahan bisa mempermudah warga," ungkapnya.
Meski begitu, Jumadi juga mewanti-wanti soal banyaknya oknum yang kemungkinan bermain dengan meminta tarif tambahan untuk pengurusan akta kelahiran ini. "Untuk itulah kita meminta pemko benar-benar menerapkan sumber daya manusiannya yang benar-benar melayani terhadap masyarakat. Kita tidak ingin mendengar adanya pungutan-pungutan tidak resmi yang diberlakukan oleh aparat Pemko Medan karena hal itu akan sangat membebani masyarakat," ungkapnya. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar