Rabu, 22 Juli 2026

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Berlaku Bagi Karyawan Perusahaan

Rabu, 06 April 2016 12:00 WIB
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Berlaku Bagi Karyawan Perusahaan
beritasumut.com/int
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional I Sumut Aceh, Ismed, menegaskan, kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak berlaku untuk peserta yang bekerja di perusahaan yang iurannya ditanggung bersama perusahaan.

"Jadi bukan kenaikan, tapi hanya penyesuaian. Ini hanya berlaku bagi peserta mandiri, kalau yang peserta penerima upah dari perusahaan atau karyawan perusahaan masih tetap," ujarnya, kepada beritasumut.com, Rabu (06/04/2015).

Untuk diketahui, sejak 1 April 2015, BPJS Kesehatan menerapkan iuran baru untuk peserta mandiri. Untuk kelas 1 menjadi Rp 80.000 dari yang sebelumnya Rp 59.500. Sementara untuk kelas 2 berubah dari yang sebelumnya Rp 42.500 menjadi Rp 51.000. Sedangkan untuk kelas 3, tidak mengalami perubahan atau tetap Rp 25.500.(BS01)

Tags
beritaTerkait
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran
17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker