Kamis, 28 Mei 2026

BPJS Kesehatan Terapkan Denda Tunggakan Mulai Juli 2016

Jumat, 01 April 2016 09:36 WIB
  BPJS Kesehatan Terapkan Denda Tunggakan Mulai Juli 2016
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Sumut, Beritasumut.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberlakukan denda bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran. Rencananya, sanksi ini mulai diberlakukan Juli 2016.

"Besaran denda sebesar 2,5 persen dari total tagihan rumah sakit. Denda ini dikenakan kepada peserta rawat inap yang belum melunasi iuran kepesertaan BPJS Kesehatan," kata Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut- Aceh Ismed, kepada beritasumut.com, Jumat (01/04/2016).

Ismed mengungkapkan, saat ini 40%-50% peserta BPJS Kesehatan mandiri di Sumatera Utara (Sumut) menunggak iuran.

"Jumlahnya memang sangat banyak, yang menunggak ini merupakan peserta mandiri. Untuk Sumut saja jumlah peserta yang menunggak berkisar 40 sampai 50 persen," lanjutnya.

Oleh karenanya, Ismed mengimbau kepada peserta yang masih menunggak iuran agar segera melunasinya sebelum denda tersebut diberlakukan. Sebab, kata dia, bisa saja denda ini akan semakin memberatkan peserta BPJS Kesehatan yang tidak patuh pada pembayaran iuran.(BS01)

Tags
beritaTerkait
BPJS Kesehatan Gelar Goes To School di SMP Budi Murni I Medan
‪RSUP Adam Malik Yakin Pasien Tak Ada Gunakan BPJS Kesehatan Palsu
Urus Kartu BPJS Kesehatan Jangan Melalui Calo
BPJS Kesehatan Gelar Goes To School di 13 Wilayah Kerja Divisi Regional
Gubsu Sidak Persiapan Arus Mudik di Belawan dan Bandara Kualanamu
Gubsu Serahkan Kartu BPJS Kepada 2.000 Dai dan Hafiz Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker