Senin, 29 Juni 2026

P-21, Tersangka Korupsi Alkes Pirngadi Segera Diadili

Selasa, 16 Juni 2015 14:14 WIB
P-21, Tersangka Korupsi Alkes Pirngadi Segera Diadili
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Pirngadi Medan dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Medan (P-21). 

Selanjutnya, para tersangka yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar itu akan mengikuti persidangan.

"Berkasnya sudah P-21 dan para tersangka tinggal mengikuti proses persidangan," kata Nico di Medan, Selasa (16/6/2015).

‪Keempat tersangka yang akan mengikuti persidangan adalah K, pelaksana pekerja subkontraktor untuk mengarahkan rekanan PT Indofarma Global Medical (IGM) hingga memenangkan tender proyek.‬

‪S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), A sebagai pelaksana kontrak dan AL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).‬

‪"Modus yang dilakukan tersangka adalah  dengan cara mengarahkan merk distributor tertentu untuk dijadikan bahan dalam pelelangan. Harga di-mark up hingga pembayaran 100 persen kepada rekanan," katanya.

Dalam melakukan kasus ini, K mendapat keuntungan Rp900 juta, S menerima gratifikasi dari K untuk berangkat ke luar negeri.

"Untuk A menerima keuntungan atau fee sebesar Rp200 juta selaku pelaksana kontrak," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Masuki Musim Penghujan, Masyarakat Diimbau Berantas Sarang Nyamuk
Dinkes Medan Harus Lakukan Penyelidikan Epidemiologi
97 Orang Rawat Inap 3 Diantaranya Meninggal di RSUD Dr Pingadi Medan
Korupsi Alkes, Dirut RSUD Sultan Sulaiman Sergai Divonis 1,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Pirngadi Medan Terancam 20 Tahun Penjara
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai
komentar
beritaTerbaru
hit tracker