Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Lubuk Pakam kembali melayangkan surat panggilan kepada para pegawai Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Deli Serdang. Surat panggilan ini untuk melengkapi pemeriksaan dugaan korupsi di Dinas Infokom Deli Serdang pada Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 300 juta.
Sebelumnya pihak Kejari Lubuk Pakam telah menaikkan stasus dugaan korupsi Dinas Infokom Deli Serdang dari penyelidikan ke penyidikan pada awal bulan Maret 2016 lalu setelah memeriksa 14 orang saksi baik pegawai Dinas Infokom Deli Serdang maupun dari pimpinan media. Dalam kasus Dinas Infokom Deli Serdang terdapat dugaan fiktif penggunaan anggaran dan penyelenggaraan kegiatan tidak sesuai dengan anggarannya yang melanggar Permendagri No 21 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah jo Permendagri No 13 Tahun 2006.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Asep Maryono membenarkan pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap pegawai Dinas Infokom Deli Serdang. "Ya ada kita panggil tiga orang, pemanggilan untuk pemeriksaan melengkapi BAP. Berkas sudah 80 persen rampung, dalam pemeriksaan nanti kemungkinan rampung dan kami bisa menetapkan tersangka," terangnya, Rabu (20/04/2016).
Selain memeriksa mantan Kepala Dinas Infokom Deli Serdang Drs NK, pihak Kejari Lubuk Pakam juga memeriksa pegawai Dinas Infokom berinisial P dan TT.(BS05)
Tags
beritaTerkait
komentar