Sabtu, 15 Agustus 2026

Tunggak Pajak Rp36,8 Miliar, Pengusaha Real Estate Ternama di Medan Ditahan

Sabtu, 07 November 2015 08:57 WIB
Tunggak Pajak Rp36,8 Miliar, Pengusaha Real Estate Ternama di Medan Ditahan
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Pengusaha real estate ternama di Medan berinisial BB, tiga hari disandera Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Rutan Tanjung Gusta. Dia harus menginap di penjara itu karena menunggak pajak Rp36,8 miliar.

"Wajib pajak yang menunggak dititipkan ke kita pada Rabu 4 November sekitar pukul 16.30 WIB. Kemudian pada pukul 11.30 WIB tadi, yang bersangkutan kami serahkan kembali ke pihak Ditjen Pajak," ujar Kepala Rutan Tanjung Gusta Jumadi, dalam konferensi pers di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Jumat (6/11/2015).

BB merupakan direktur dan penanggung jawab pajak PT TMIL, perusahaan bidang real eastate yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi
Walikota Pematangsiantar Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025
Walikota Pematangsiantar Hadiri Seminar Sosialisasi Perpajakan di Universitas Advent Surya Nusantara
Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor
Optimalkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemko Medan Gelar Razia Gabungan Secara Rutin
komentar
beritaTerbaru
hit tracker