Sabtu, 16 Mei 2026

Bunuh Balita, Pengasuh Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 06 Oktober 2015 03:43 WIB
Bunuh Balita, Pengasuh Dituntut 15 Tahun Penjara
Istimewa
Timeria Waruwu digiring petugas.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Timeria Waruwu alias Ria (18) dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Dia dinilai bersalah membunuh balita yang diasuhnya.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10/2015). JPU menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002  Perlindungan Anak. Timeria dinyatakan telah melakukan kekejaman kekerasan atau penganiayaan terhadap Kezia Nataniella Boru Simanjuntak, sehingga balita  berusia 2 tahun 4 bulan itu meninggal dunia.

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu menunda sidang hingga pekan depan. 

Saat ditanyai, Ria yang tengah digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan, tidak berkomentar. Namun kerabat korban sempat mengejarnya sambil berteriak dan mencak-mencak. 
"Kami kecewa, seharusnya tuntutannya seumur hidup, karena dia melakukan pembunuhan berencana," ucap Kris, yang mengaku sebagai bibi korban.

Ria didakwa telah melakukan kekerasan terhadap Kezia yang diasuhnya di rumah majikannya, pasangan Simon Petrus Simanjuntak dan Erniati Beru Ginting, di Jalan Jamin Ginting Gang Saudara, Kwala Bekala, Medan Johor, Rabu (22/4/2015) sore. Kezia tewas setelah mulut dan hidungnya dibekap dengan selimut.

Ria mengakui telah melakukan kekerasan yang menewaskan Kezia. Saat ditanya alasan pembunuhan itu, dia mengaku dendam karena pernah diperkosa paman korban. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Serahkan Bantuan ke UPTD PS Anak dan Balita Medan, Kepala Dinas Sosial Sumut Apresiasi IWABA Medan
Penganiayaan Anak-Anak di Tembung, Dua Orang Meninggal, Satu Kritis
Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Balita Penderita Kandung Kemih asal Nias
Playdate Anak Medan Fasilitasi Anak-anak Bermain Sambil Eksplorasi Berbagai Profesi Unik
UPTD Pelayanan Sosial Anak Balita Medan Lepas 40 PPKS Periode 2023-2024
 RS Adam Malik Berhasil Lakukan Operasi Kasus Langka Polimelia pada Balita
komentar
beritaTerbaru
hit tracker