Sabtu, 06 Juni 2026

Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara

Selasa, 08 September 2015 10:33 WIB
Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara
Istimewa
Syamsul Anwar diskusi dengan pengacaranya.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar (46) dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp125 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman terhadap Syamsul dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ahmad Solihin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/9/2015).

"Menyatakan terdakwa Syamsul Rahman alias telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pedagangan orang, dan secara bersama-sama menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya, serta dengan melawan hukum melakukan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan orang lain luka," kata Ahmad Solihin.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Syamsul membayar restitusi tambahan kepada ahli waris Hermin alias Cici, PRT korban penganiayaan yang tewas. Dia diharuskan membayar Rp25 juta.

Majelis hakim menyatakan Syamsul telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 44 ayat (3) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 181 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta agar Syamsul dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Seusai sidang, Syamsul tak berkomentar. Dia diam seribu bahasa saat digiring ke ruang tahanan sementara PN Medan.

Dengan jatuhnya putusan terhadap Syamsul, seluruh terdakwa dalam perkara penganiayaan PRT ini telah divonis. Sebelumnya, Bibi Randika, istri Syamsul, telah lebih dulu dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dalam persidangan di PN Medan pada Kamis (27/8/2015). Perempuan ini juga didenda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia pun diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp25 juta atau dia harus menjalani 3 bulan penjara.

Kamis (20/8/2015) sore, dua terdakwa lain dalam perkara ini, sopir keluarga Syamsul, Ferry Sahputra, dan keponakan Syamsul, Zainal Abidin alias Zahir, juga sudah dinyatakan bersalah. Majelis hakim PN Medan yang diketuai H Aksir menjatuhi Ferry dengan hukuman 17 tahun penjara, sedangkan Zahir diganjar 14 tahun bui.

Sementara, MTA (18), putra Syamsul, juga dinyatakan bersalah dan dibui 1 tahun 8 bulan. Seorang pembantu keluarga Syamsul, MHB (18), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Kiki Andika (21), pembantu lainnya juga telah  dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Seperti diberitakan, Syamsul Anwar, Bibi Randika, Ferry dan Zahir, serta MTA, MHB dan Kiki Andika terjerat hukum setelah rumah keluarga Syamsul di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan, digerebek polisi, Selasa (2/12/2014) sore. Dari rumah itu diselamatkan Endang Murdianingsih (55) PRT asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (31) asal Malang.

Ketiga PRT itu mengaku menjadi korban penganiayaan dan mendapat perlakukan tidak manusiawi di rumah Syamsul. Mereka mengaku kerap disiksa dan pernah diberi makan dedak.

Setelah polisi mengembangkan hasil penggerebekan, mereka mengetahui seorang PRT bernama Hermin alias Cici telah dibunuh di rumah Syamsul. Mayatnya kemudian ditemukan di Barus Jahe, Karo. Mayat itu dibuang Syamsul dan terdakwa lain ke sana. (BS-001)

Tags
PRT
beritaTerkait
Tim Pegasus Polsek Medan Baru Amankan Kekasih PRT yang Tewas Bersama Bayinya di Medan Petisah
Diduga Gugurkan Kandungan, Pembantu Rumah Tangga Tewas Bersama Bayinya di Medan Petisah
Disiksa Pemilik Warung Makan Aguan Jemadi Medan, PRT Asal Papua Lapor Polisi
FPKS Perjuangkan RUU Perlindungan PRT di Prioritas Prolegnas 2017
Kasus Human Trafficking PT Cut Sari Asih, Subdit Renakta Wacanakan Penerbitan DPO
Mayoritas Parpol Ogah Bahas RUU Perlindungan PRT
komentar
beritaTerbaru
hit tracker