Selasa, 29 September 2026

2 Tahun Jual Ganja, Pecatan Polisi Ditangkap

Sabtu, 08 Agustus 2015 09:03 WIB
2 Tahun Jual Ganja, Pecatan Polisi Ditangkap
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Aldir Koto (50) diamankan petugas Reskrim Polsek Medan Timur, karena menjadi penjual ganja.

Mantan polisi yang dipecat pada Tahun 2003 ini diamankan dikediamannya di Jalan  Mesjid Taufik, Medan.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 27 bungkus ganja kering siap edar.

"Pelaku merupakan mantan petugas Polres Tanah Karo yang dipecat pada Tahun 2003 lalu. Pangkat terakhir pelaku adalah Bripda," ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Fransisca, Jumat (7/8/2015).

Dari pengakuannya, pelaku telah menjalankan bisnis haramnya itu selama dua tahun.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 UU No 35 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Nekat Edarkan Ganja, Pria Lansia Ditangkap Polisi
Kos Jadi Tempat Transit, Polrestabes Medan Sita Ganja-Sabu dan PG
Nyamar Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja
Timsus Narkoba Polda Polda Sumut dan Polres Madina Musnahkan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Bukit Tor Sihite
Peredaran 272 Kilo Ganja Aceh Digagalkan, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku
Polrestabes Medan Musnahkan 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja, Ribuan Orang Terselamatkan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker