Rabu, 03 Juni 2026

Dirut PT ACK Akan Cabut Surat Kuasa Pengacara Hakim Tua Harahap Cs

Minggu, 26 Juli 2015 15:11 WIB
Dirut PT ACK Akan Cabut Surat Kuasa Pengacara Hakim Tua Harahap Cs
A Chan
Marlon Purba.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK) Marlon Purba akan mencabut surat kuasa pengacara PT ACK Hakim Tua Harahap Cs.

Hal itu dilakukan karena Hakim Tua Cs diduga menyuap warga yang bersengketa dengan PT ACK, agar mendukung perusahaan saat menjalani persidangan di PN Medan pada Senin (27/7/2015).

"Apa yang dilakukan Hakim Tua Cs sebagai pengacara PT ACK tidak pantas. Saya akan cabut surat kuasa PT ACK. Hakim Tua Cs menyuap warga yang bersengketa dengan PT ACK dengan dalih uang transport ke Pengadilan Negeri Medan," ujar Marlon di Medan, Ahad (26/7/2015).

Dalam menyuap warga, kata Marlon, Hakim Tua Harahap Cs tidak melakukan koordinasi dengan dirinya sebagai Direktur Utama PT ACK yang sah.

"Seharusnya mereka melakukan koordinasi kepada saya selaku pemberi kuasa. Ini tidak mereka melakukan sendiri tanpa sepengetahuan saya. Ini namanya menusuk saya dari belakang," katanya.

Marlon menjelaskan, pemberian uang sebesar Rp500 ribu kepada warga difasilitasi oleh pihak Kelurahan Gang Buntu.

"Uang itu diberikan oleh pengacara PT ACK, Hakim Tua Harahap melalui Mazwindra SH ini dan difasilitasi oleh Sekretaris Kelurahan Gang Buntu bernama Rambe. Saya juga telah mempertanyakan hal itu kepada Sekretaris Lurah tersebut," jelasnya.

Marlon mengatakan, bahwa dirinya mempunyai saksi bahwa Mazwindra telah membagi-bagikan uang Rp500 ribu kepada warga.

Pembagian uang kepada warga dalam hal ini tergugat, kata Marlon,  merupakan tindakan yang ilegal.

"Saya sempat menelepon mereka untuk mempertanyakan terkait pembagian uang itu, namun mereka tidak mau menjawab," ungkapnya.

Marlon juga mengaku, anak dari Charli bernama Joko Marlis juga  memerintahkan orang untuk membuka segel Kejaksaan Agung yang melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 34.779 M2 itu pada Kamis (11/6/2015) lalu.

"Ini semua rekayasa dari Hakim Tua Harahap. Masa orang yang telah mati seperti Econ Simanjuntak dapat menerima uang ganti rugi. Pihak keluarga dalam hal ini juga tidak mengetahuinya," akunya.

Marlon sendiri juga akan mundur sebagai Direktur Utama PT ACK.

"Saya akan mundur menjadi Dirut PT ACK. Apabila terbukti didukung oleh owner PT ACK berarti mereka yang bermain," ujarnya.

Untuk itu, Marlon meminta KPK, Kejagung dan kepolisian untuk mengusut tuntas pelanggaran yang terjadi di PT ACK, karena telah terjadi penyuapan.

Sementara itu, Suriono dan Yusuf yang merupakan warga setempat mengaku, diberi uang Rp500 ribu per orang agar mendukung PT ACK saat menjalani persidangan nantinya.

"Kami diberi uang dan juga menyaksikan uang itu dibagikan kepada warga di kantor lurah yang difasilitasi oleh Sekretaris Kelurahan Gang Buntu bernama Rambe," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
PT KAI Apresiasi Penahanan Dirut PT ACK Handoko Lie
Kejagung Tahan Dirut PT ACK Handoko Lie
Kejagung Periksa Mantan Dirut PT ACK Ishak Charli
komentar
beritaTerbaru
hit tracker