Rabu, 03 Juni 2026

PT KAI Apresiasi Penahanan Dirut PT ACK Handoko Lie

Rabu, 08 April 2015 18:55 WIB
PT KAI Apresiasi Penahanan Dirut PT ACK Handoko Lie
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung atas ditahannya Direktur Utama (Dirut) PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) Handoko Lie.

Handoko merupakan tersangka kasus korupsi pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Medan.

Hal itu dikatakan Vice President Divisi Regional 1 Sumatera Utara PT KAI Saridal dalam siaran pers, Rabu (8/4/2015).

Dijelaskan, sebelumya PT KAI telah menempuh jalan panjang dalam rangka mempertahankan asetnya seluas kurang lebih 7,3 hektar di Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang diklaim seolah-olah adalah milik PT ACK. Kondisi lahan milik PT KAI yang diserobot PT ACK itu kini sudah berdiri mall, ruko, apartemen, hotel, rumah sakit yang semuanya tidak mempunyai IMB.

Pengalihan tanah milik PT KAI menjadi HPL Pemerintah Kota Medan pada Tahun 1982, pemberian HGB di atas HPL Pemko Medan kepada PT Bonauli pada Tahun 1994, pengalihan HGB dari PT Bonauli kepada PT ACK pada Tahun 2004, serta perpanjangan HGB Tahun 2011 tersebut merupakan satu urutan kejadian yang terkait dengan Perjanjian Pengelolaan lahan Gang Buntu milik PT KAI. 

Konsep awal perjanjian antara pihak swasta dengan PT KAI pada waktu itu diawali dengan rencana PT KAI untuk membangun perumahan karyawan PT KAI dan fasilitas umum lainnya di atas lahan Gang Buntu. Konsep awal ini bermula Tahun 1981. Dengan kurangnya dana milik PT KAI pada waktu itu maka PT KAI mencari pola lain yang akhirnya PT KAI memilih pola kerjasama dengan pihak swasta. Pihak swasta tersebut akan membangun seluruh fasilitas perumahan dan pihak swasta mendapat imbalan berupa bidang lahan dari PT KAI. 

Pola kerja sama tersebut kemudian dituangkan dengan beberapa perjanjian. Dalam kerja sama tersebut pada awalnya PT KAI (dahulu Djawatan Kereta Api) melakukan kerja sama dengan PT Inanta. Kerja sama pengelolaan mengharuskan Djawatan untuk melepaskan hak atas tanah terlebih dahulu dengan pihak swasta tersebut. Namun pemerintah pada saat itu tidak menyetujui pelepasan tanah Djawatan dengan pihak swasta. Pemerintah hanya dapat menyetujui apabila pelepasan hak dilakukan dengan pemerintah. Djawatan Kereta Api kemudian melepaskan hak atas tanah kepada Pemerintah Kota Medan. Pemerintah Kota Medan kemudian mengajukan HPL atas tanah tersebut Tahun 1982 yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tahun yang sama. 

Masih menurut Saridal, antara Tahun 1982 hingga Tahun 1994, terjadi perubahan-perubahan atas perjanjian. Salah satu perubahan yaitu pengalihan hak dan kewajiban PT Inanta kepada PT Bonauli pada Tahun 1989, kemudian perubahan lokasi pembangunan perumahan karyawan Tahun 1990.

Hingga Tahun 1994, PT Bonauli yang telah menerima pengalihan hak dan kewajiban dari PT Inanta tersebut tidak juga melakukan pembangunan perumahan karyawan sebagaimana dalam perjanjian. Anehnya, PT Bonauli pada waktu itu dapat memperoleh HGB atas tanah HPL meskipun telah tegas diatur dalam perjanjian bahwa pihak PT Bonauli tidak dapat memperoleh HGB apabila kewajiban para pihak yaitu untuk membangun perumahan karyawan belum dilakukan. Lebih lanjut bahwa tanpa persetujuan PT KAI, pada Tahun 2002 PT Bonauli kemudian mengalihkan hak dan kewajibannya kepada PT ACK hingga saat ini.

Atas kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian ini maka PT KAI mencurigai adanya tindak pidana yang dilakukan dalam penerbitan HGB atas HPL tersebut. PT KAI kemudian melaporkan ke kepolisian dan Kejaksaan Agung, yang diikuti dengan Penetapan tersangka atas Dirut PT ACK Handoko Lie berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: 10/F.2/Fd.1/01/ 2014 Tanggal 20 Januari 2014.    

"Setelah keputusan penahanan Dirut PT ACK dilakukan oleh kejaksaan, PT KAI berharap kasus perdata yang sedang ditangani dapat segera memperoleh penyelesaian dari Mahkamah Agung," harap Saridal. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Digusur PT KAI, Masyarakat Pinggir Rel Rela Berdarah Minta Direlokasi
Tolak Penggusuran, Masyarakat Pinggir Rel Demo PT KAI
Jelang Pembangunan Rel Ganda Medan-Kualanamu, PT KAI Lakukan Penertiban
Pensiunan PT KAI Meninggal Saat Main Catur
Ini Tarif Promo Mudik Lebaran 2015
Kejagung Tahan Dirut PT ACK Handoko Lie
komentar
beritaTerbaru
hit tracker