Senin, 04 Mei 2026

Polsek Medan Helvetia Tetapkan Ibu Tiri Bocah 8 Tahun Tersangka

Kamis, 14 Mei 2015 15:09 WIB
Polsek Medan Helvetia Tetapkan Ibu Tiri Bocah 8 Tahun Tersangka
Istimewa
NA saat berada di kantor lurah.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Polsek Medan Helvetia menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap NA bocah berusia 8 tahun yang merupakan anak tirinya. 

Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Wakapolsek Medan Helvetia AKP Trila Murni, Rabu (13/5/2015).

Menurutnya, dihadapan penyidik kedua orang tua korban baik ayah berinisial RI maupun ibu tirinya berinisial M tidak mengaku melakukan kekerasan terhadap korban. Namun atas pengakuan dari korban, mereka langsung menetapkannya sebagai tersangka.

"Karena kemarin langsung ditunjuk oleh korban, maka ibunya langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Pihak kepolisian sendiri menurut Wakapolsek masih menunggu hasil visum dari RSU Pirngadi, Medan, untuk mengetahui bekas luka yang ada pada tubuh korban. 

"Hari ini kita akan menerima hasil visum dari pihak rumah sakit. Kalau dilihat sekilas, luka diwajahnya itu luka lama," sebutnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Ramadhan Pohan Bakal Kembali Diperiksa Poldasu
Tersangka Bersama Ramadhan Pohan, Savita Juga Tidak Ditahan
Savita Bantah Sebagai Perantara Kasus Penipuan Ramadhan Pohan
Terkait Laporan Ramadhan Pohan, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terhadap Savita
Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Justru Ramadhan Pohan Jadi Korban
Ramadhan Pohan Janjikan Bunga Rp 600 Juta dan Beri Cek Kosong Kepada Korbannya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker