Kamis, 30 April 2026
Dugaan Kredit Fiktif Rp30 M

Kejati Sumut Sita SPBU & Tanah Milik Ketua Kopkar Pertamina

Senin, 27 April 2015 17:31 WIB
Kejati Sumut Sita SPBU & Tanah Milik Ketua Kopkar Pertamina
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Tim Penyidik Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satsus P2TPK) Kejati Sumatera Utara (Sumut) menyita sejumlah aset milik Ketua Koperasi Karyawan Pertamina MOR I Khaidar Aswan tersangka pengajuan korupsi kredit fiktif BRI Agro sebesar Rp20 miliar. 

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut Novan di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (27/4/2015).

Dijelaskan, penyitaan aset langsung dipimpin Ketua Tim Penyidik Satsus P2TPK Kejati Sumut Dharmabella Timbasz. Penyitaan ini berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Aset yang disita yakni satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No.14.203.1114 di Tanjung Morawa, Deli Serdang milik Hj Nurmah istri Khaidar Aswan, dan sebidang tanah seluas 45.625 M2 milik Khaidar Aswan di Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang dengan nomor SHM 470.

Novan menambahkan, Khaidar tidak hanya terlibat pengajuan kredit fiktif BRI Agro akan tetapi juga terlibat dalam pengajuan kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri yang diduga merugikan negara sebesar Rp11,9 miliar. 

Dari kedua kasus dugaan kredit fiktif tersebut, perhitungan sementara negara dirugikan sebesar Rp30 miliar lebih. Sementara aset yang disita berkaitan dengan TPPU, sebanyak 10 item.

Penyidik telah menahan tiga dari lima tersangka dalam kasus  korupsi yang merugikan dua bank milik negara itu. 

Tersangka yang ditahan yakni Ketua Kopkar Pertamina MOR I Khaidar Aswan bersama Kepala BRI Agro KCP Jalan S Parman, Medan, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI Agro KCP Jalan S Parman, Medan, Bambang Wirawan.

Dua tersangka lainnya yang belum ditahan, yaitu Waziruddin selaku Kepala Bank Mandiri Syariah (BSM) Kantor Cabang Gajah Mada, Medan dan Nurhadi selaku Account Officer (AO) BSM Cabang Gajah Mada, Medan.

Khaidar Aswan ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Berharap Kejati Bersinergi Terapkan Good Governance di Sumut
Ini Pesan Kepala Kejati Sumut yang Lama kepada Pejabat yang Baru
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka USU
Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara
Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai
komentar
beritaTerbaru
hit tracker