Rabu, 01 Juli 2026

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka USU

Senin, 25 Januari 2016 21:37 WIB
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka USU
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi uang kuliah Mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sumatera Utara (USU), Senin (25/1/2016) sore.

Kedua tersangka yang ditahan, yakni BWL dan DNF. Keduanya merupakan Staf Program Magister Manajemen USU. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas Ia Tanjung Gusta Medan, untuk 30 hari ke depan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan untuk mempermudah proses penyidikan, kita melakukan penahanan terhadap dua tersangka," ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut Novan Hadian, Senin sore.

Usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, kedua tersangka menjalani serangkaian tes kesehatan di Poliklinik Kejati Sumut. Kemudian, kedua tersangka langsung diboyong ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Keduanya ditahan untuk 30 hari ke depan," beber Novan.

Lanjut Novan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Begitu juga, tim penyidik Kejati Sumut tengah melakukan pemberkasan para tersangka dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili.

"Pemeriksaan kali ini, juga untuk dilakukan pemberkasan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, kedua tersangka diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah. Sehingga mahasiswa yang telah membayar uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut.

"Padahal sebenarnya uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa itu tidak disetorkan kedua tersangka ke Rektorat USU, yang biasanya melalui BNI dan Bank Mandiri," kata Novan.

Menurut Novan, kasus ini masuk kategori tindak pidana korupsi karena para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ranah tindak pidana umum, yakni penggelapan.

"Di sini praktiknya ada perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat kwitansi palsu. Kalau mahasiswa tidak bisa ujian, berarti uang kuliah yang dibayarkan itu digelapkan. Tapi karena masih bisa ujian, makanya masuk tindak pidana korupsi," tuturnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Berharap Kejati Bersinergi Terapkan Good Governance di Sumut
Ini Pesan Kepala Kejati Sumut yang Lama kepada Pejabat yang Baru
Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai
Kejati Sumut Tahan Mantan Ketua DPRD Nisel
Kejati Sumut Akan Panggil Fraksi DPRD Asahan Yang Menolak Anggaran Proyek Pembangunan Masjid Agung Kisaran
komentar
beritaTerbaru
hit tracker