Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho belum memastikan apakah akan menempuh langkah praperadilan terkait penetapan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya. Dia masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambilnya.
"Itu (langkah hukum) masih kita pertimbangkan. Belum, belum (memutuskan praperadilan). Yang jelas saya akan hadir," ujar Gatot saat keluar dari Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, usai memimpin rapat dengan SKPD, Jumat (31/7/2015).
Namun, Gubernur Sumut memastikan dia akan menghadiri pemeriksaan pertama sebagai tersangka. "Hari Senin (3/8/2015) saya dipanggil (KPK), saya akan hadiri," ucapnya.
Ditanya soal kondisi pemerintahan di Pemprov Sumut, Gatot menyatakan dia sudah berkoordinasi dengan para bawahannya. "Saya minta laporan dari wagub, saya minta laporan dari Sekda," jelasnya.
Sementara itu, Razman Arif Nasution, pengacara Gatot, tak banyak berkomentar saat ditanya soal belum diputuskannya langkah praperadilan itu. "Nanti ada statemennya," dengan suara pelan.
Razman yang keluar kantor Gubernur Sumut setelah Gatot tetap tak banyak omong saat didesak para wartawan. "(Praperadilan) sedang dimusyawarahkan," pungkasnya saat akan masuk ke mobil.
Sebelumnya di berbagai kesempatan, Razman dengan berapi-api menyatakan akan menempuh langkah praperadilan terhadap langkah KPK menetapkan Gatot dan istri mudanya Evi Susanti sebagai tersangka dalam kasus penyuapan hakim PTUN Medan. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar