Kamis, 30 April 2026

Ditangkap Tanpa Surat Perintah, 2 Pengungsi Aceh Prapidkan BBTNGL

Senin, 07 September 2015 19:15 WIB
Ditangkap Tanpa Surat Perintah, 2 Pengungsi Aceh Prapidkan BBTNGL
A Chan
Pengungsi Aceh demo di PN Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Setelah sebelumnya ditunda, sidang perdana praperadilan warga Barak Induk, Dusun V Aman Damai, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat yang tergabung dalam Petani Indonesia Pengungsi Aceh (PIPA) terhadap Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/9/2015). 

Dalam sidang perdana ini, kuasa hukum warga, Efraim Simanjuntak dari LBH Trisila membacakan nota gugatannya di hadapan majelis hakim Nazar Efriandi.

Menurut Efraim, penangkapan kedua petani masing-masing Mastur dan Kaharudin yang dilakukan BBNTGL tidak sah. Sebab, saat penangkapan berlangsung, pihak BBNTGL tidak membawa surat perintah penangkapan sebagaimana mestinya.

"Saat para pemohon (Mastur dan Kadarudin) ditangkap, mereka sedang mengangkut hasil karet dari desanya. Mereka diborgol dan dipaksa masuk ke dalam mobil lalu dibawa ke Kantor Kehutanan di Stabat. Apalagi, petugas yang melakukan penangkapan itu sama sekali tidak menunjukkan surat bukti penangkapan," ungkap Efraim.

Ia menjelaskan, selain adanya kejanggalan dalam proses penangkapan, ketika pemeriksaan pun para pemohon tidak didampingi penasihat hukum.

"Selanjutnya para termohon dibawa ke Markas Komando Polisi Kehutanan di Medan. Di sana mereka kembali diinterogasi hingga dini hari. Saat pengisian BAP (Berkas Acara Pemeriksaan), para pemohon ini sama sekali tidak didampingi penasihat hukum," terang Efraim.

Mendengar isi gugatan tersebut, kuasa hukum BBNTGL, Palber Turnip langsung menyatakan bahwa penangkapan para tersangka sudah sesuai prosedur.

Pihak BBNTGL menyebut kedua warga Sei Lepan itu ditangkap karena mencuri karet di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. 

Usai mendengarkan pembacaan gugatan dari termohon, majelis hakim PN Medan menunda sidang hingga esok hari dengan agenda replik.

Sementara itu di luar halaman PN Medan, ratusan warga Barak Induk, Dusun V, Aman Damai, Desa Harapan Maju, Sei Lepan, Langkat yang tergabung dalam PIPA menggelar doa bersama terkait sidang gugatan praperadilan terhadap BBTNGL atas penetapan status tersangka terhadap dua warga Sei Lepan yang dituduh mencuri karet, masing-masing Kaharudin dan Mastur.

"Ya Allah, semoga sidang kali ini dapat kami menangkan. Dan semoga, dua saudara kami yang ditahan bisa dibebaskan," ungkap salah seorang warga yang memimpin doa, Senin pagi.

Warga berharap, dalam sidang kali ini majelis hakim PN Medan yang menyidangkan perkara prapid ini bisa mendengarkan permohonan prapid. 

"Semoga bapak hakim yang menyidangkan perkara ini mau mendengar keluhan kami," teriak massa.

Tak lama berdoa, warga pun mendendangkan shalawat bersama-sama. 

Sebagaimana diketahui, BBTNGL menangkap dua orang warga Langkat bernama Mastur dan Kadarudin pada 13 Juli 2015 dengan tuduhan melakukan pencurian getah di wilayah hutan BBTNGL. Atas penangkapan itu, keduanya kini ditahan dengan barang bukti getah karet sebanyak 2,5 ton.

Namun, pascapenangkapan, warga menyebut bahwa keduanya tidak mencuri. Warga berpendapat, bahwa hasil karet itu adalah tanaman yang sudah dikelola warga sejak bertahun-tahun. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
PN Medan Tolak Prapid Pemilik Truk dan 2,6 Ton Getah Karet
Penangkapan Tidak Sah, Kepala BBTNGL Dihukum Bayar Rp150 Ribu, Pengungsi Aceh: Itu Penghinaan
PN Medan Putuskan Penangkapan Pengungsi Aceh Oleh BBTNGL Tidak Sah, Kuasa Hukum: Ini Putusan Banci
PN Medan Putuskan Penangkapan Pengungsi Aceh Oleh BBTNGL Tidak Sah
Pengungsi Aceh Bakal Duduki Kantor BBTNGL
Pengungsi Aceh Kembali Unjuk Rasa di PN Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker