Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan empat anggota sindikat narkoba jaringan internasional.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 36,38 gram sabu. Namun, sabu seberat 10 kg yang dibawa pelaku lolos dari tangan polisi.
Keempat pelaku adalah M Ali (39) warga Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, Rusdi Nasution (36) warga Jalan Bahagia, Baharuddin (44) warga Beting Kuala Kapias dan Ahmad Ridwan (34).
Kasatresnarkoba Polres Asahan AKP Anderson Siringoringo, Kamis (23/4/2015) menyebutkan, sabu seberat 10 kg dibawa pelaku M Ali dari Malaysia, lalu dipindahkan ke bot nelayan biasa yang dikemudikan pelaku Baharuddin.
"Pelaku M Ali merupakan orang kepercayaan bandar untuk membawa sabu dari Malaysia melalui jalur laut," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku Baharuddin dan Rusdi Nasution yang bertugas sebagai nahkoda kembali melangsir sabu dari kapal yang mengangkut dari Malaysia ke kapal nelayan biasa, lalu membawanya ke daratan.
"Setelah dilansir, sabu itu diambil oleh pelaku Ahmad Ridwan didaratan dan mengantarkan barang itu ke bandar yang sudah menunggu di tempat yang sudah disepakati, seperti di kawasan Kota Tanjung Balai atau Kisaran," bebernya.
Dari pengakuannya, barang bukti sabu 36,38 gram sabu hanya untuk dipakai.
"Kita amankan sudah dalam keadaan tidak membawa 10 kg sabu, melainkan hanya persediaan sabu untuk dipakai sendiri," ujarnya.
Dijelaskannya, keempat pelaku itu mendapatkan upah Rp10 juta setiap satu kilogramnya.
"Mereka baru menerima panjar sebesar Rp50 juta sebelum berangkat ke Malaysia dan uang itu digunakan untuk membayar segala biaya yang timbul seperti carter bot serta ongkos kurir di darat," ujarnya. (BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar