Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige menahan tiga anggota Panitia Pembebasan Tanah (P2T) akses jalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III. Ketiganya ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Kajari Balige Andre Abraham ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (23/4/2015), mengatakan ketiga orang yang ditahan tersebut merupakan tersangka kasus korupsi pelaksanaan pengadaan dan ganti rugi tanah, tanaman, dan bangunan untuk lokasi pembangunan access road proyek PLTA Asahan III milik PT PLN Pikitring Suar di Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa, yang merugikan negara sebesar Rp6,9 miliar Tahun 2010.
Para tersangka yang dilimpahkan penyidik Polres Tobasa ke Kejari Balige tersebit yakni mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Tobasa Ferdinand Manumpak Siahaan, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman John Viter Sirait dan mantan Kabag Tapem Tobasa yang kini Staf Ahli Bupati Tobasa Oloan Pane.
Menurut Andre, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemberkasan terhadap ketiganya.
Keterlibatan John Viter Sirait dan Ferdinand Manumpak Siahaan pada saat itu hanya sebagai anggota sedangkan Oloan sebagai wakil sekretaris pada saat itu.
Pelimpahan berkas ketiga tersangka anggota P2T ini merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya yang melibatkan Bupati Tobasa nonaktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Begitu juga untuk mantan Plt Sekda Tobasa Saibon Sirait selaku Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dan dan mantan Asisten I Pemkab Tobasa Rudolf Manurung selaku Wakil Ketua P2T telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan dan putusannya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Sama halnya dengan dua Anggota P2T lainnya, Kades Meranti Utara Marole Siagian dan mantan Camat Pintu Pohan Meranti Tumpal Enryko Hasibuan juga telah divonis Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu.
Tersangka yang merupakan Anggota P2T dijerat dengan Pasal 2 subider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang direvisi menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar