Rabu, 08 Juli 2026

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Alkes Samosir‬

Rabu, 15 April 2015 19:47 WIB
Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Alkes Samosir‬
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Hadrianus Sinaga, Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (15/4/2015).

Ketiganya yaitu ASP selaku rekanan, BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan FS selaku Panitia Pengadaan atau ULP. Ketiganya ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu menjelaskan penahanan ketiganya sesuai dengan KUHP agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta untuk memudahkan penyidikan.‬

‪Para tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga dalam proyek pengadaan alkes di RSUD Hadrianus Sinaga dari APBN-P senilai Rp5 miliar.

Menurut Chandra, setelah berkoordinasi dengan BPKP Sumut, penyidik menemukan kerugian sebesar Rp1,5 miliar atas dugaan korupsi tersebut.‬

‪Kasus dugaan korupsi pengadaan allkes di RSUD Hadrianus Sinaga ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Agustus silam. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Berharap Kejati Bersinergi Terapkan Good Governance di Sumut
Ini Pesan Kepala Kejati Sumut yang Lama kepada Pejabat yang Baru
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka USU
Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai
Kejati Sumut Tahan Mantan Ketua DPRD Nisel
komentar
beritaTerbaru
hit tracker