Senin, 15 Juni 2026

3 Lagi Terdakwa Korupsi Disdukcapil Karo Diadili

Kamis, 09 April 2015 22:14 WIB
3 Lagi Terdakwa Korupsi Disdukcapil Karo Diadili
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Tiga lagi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan pengoperasian alat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/4/2015).

Ketiga terdakwa yakni Evlidawati Barus, Sudinata, Warita. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis Burhansyah SH mendakwa ketiganya melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18, Pasal 3 dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam pembacaan dakwaan pada persidangan yang diketuai Majelis Hakim R Pusumah SH, JPU mengatakan Disdukcapil Karo mendapat anggaran dari APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2011 senilai Rp4,2 miliar. Dana itu diperuntukkan bagi proyek pengembangan dan pengoperasian alat SIAK.

Ada 22 item pengadaan barang yang ditunjuk dalam kegiatan itu. Tetapi ada tiga jenis barang yang tidak terpenuhi pada kegiatan itu, yakni komputer, kanopi, dan outdoor komunikasi. Tapi sesuai hasil berita acara penerimaan barang disebutkan barang telah diterima dengan baik sesuai surat perintah kerja (SPK).

Padahal pengadaan barang tidak sesuai dengan spek. Akibat perbuatan ketiga terdakwa bersama terdakwa yang sudah dihukum terlebih dahulu, Hariya Beru Sembiring selaku PPK dan Hendry See selaku rekanan, negara dirugikan sebesar Rp780 juta.

Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dikarenakan penasihat hukum terdakwa Robi Sembiring SH tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim mengharapkan Jaksa dan PH terdakwa agar memperlancar persidangan dengan menghadirkan terdakwa yang tidak ditahan tepat waktu mengingat jaksa akan mengajukan 36 saksi termasuk saksi ahli.

Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan para terdakwa. Setelah membaca permohonan itu, majelis menanyakan jaminan uang sebab dalam permohonan hanya melampirkan jaminan dari istri maupun suami terdakwa.

"Kalau terdakwa melarikan diri siapa yang bertanggungjawab. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban penjamin ini. Sudah ada kan kejadian seperti ini," kata kepada terdakwa dan penasihat hukumnya. Namun, tak ada jawaban.

"Kalau begitu ini menjadi pertimbangan Majelis. Namun, ditahan atau tidak itu merupakan wewenang majelis," ujar Ketua Majelis Hakim seraya menutup sidang. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker