Sabtu, 12 September 2026

Jika Napi Korupsi Tak Dapat Remisi, UU Dihapus Saja

Kamis, 19 Maret 2015 16:35 WIB
Jika Napi Korupsi Tak Dapat Remisi, UU Dihapus Saja
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kementerian Hukum dan HAMĀ  menggulirkan wacana pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi. Alasannya, pemberian remisi merupakan hak Kemenkumham.

Menurut Pengamat Politik UMSU Shohibul Anshor Siregar, setiap napi memiliki hak yang sama, termasuk hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Hal tersebut juga telah diatur dalam undang-undang.

"Prinsip dasarnya narapidana berhak mendapatkan remisi dan bebas bersyarat sudah diatur dalam UU 12 Tahun 1995. Jadi apabila pemerintah enggan memberi remisi kepada narapidana kasus korupsi, maka UU tersebut dihapus saja," kata Shohibul di Medan, Kamis (19/3/2015).

Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang napi kasus korupsi dan narkoba tidak boleh mendapat remisi dinilai diskriminatif.

"Peraturan Pemerintah ini diskriminatif dan melanggar HAM, makanya perlu dikaji ulang," ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk memberantas korupsi seharusnya bukan dilakukan dengan cara tidak memberikan remisi kepada para terpidana koruptor.

"Ada beberapa cara untuk memberantas korupsi yaitu dengan pencegahan, jangan pandang bulu dalam penindakan dan melakukan publikasi secara terbuka kepada masyarakat tentang kejanggalan yang terjadi di pemerintah," ungkapnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
7.912 Napi di Sumut Dapat Remisi HUT RI
Hari Anak Nasional, 77 Napi Diusulkan Dapat Remisi
5.870 Napi di Sumut Dapat Remisi Idul Fitri
1.607 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal
6 Penghuni LP Tanjung Gusta Medan Terima Remisi Nyepi
25 Napi di Sumut Bebas Saat Natal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker