Kamis, 30 April 2026

25 Napi di Sumut Bebas Saat Natal

Senin, 23 Desember 2013 21:20 WIB
25 Napi di Sumut Bebas Saat Natal
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sebanyak 1.555 narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara memperoleh remisi khusus Natal tahun ini.

Dari jumlah itu, 25 orang di antaranya langsung bebas dan 1.530 orang napi mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kasubag Bagian Humas dan Laporan Kemenkumham Sumut Hasran Sapawi di Medan, Senin (23/12/2013) menjelaskan, saat ini jumlah penghuni yang ada di lapas dan rutan sebanyak 17.409 orang, dengan rincian penghuni beragama Kristen sebanyak 3612 orang.

Dikatakannya, jumlah tersebut terdiri atas napi pria 2.116 orang, napi wanita 105 orang, tahanan pria 1.340 orang, tahanan wanita 51 orang.

Dengan jumlah remisi yang diperoleh napi tahun ini, Hasran mengaku persentasi jumlah napi yang memperoleh remisi khusus Natal Tahun 2013 dengan jumlah napi yang beragama Kristen berjumlah 70,01 persen.

Hasran memaparkan dari jumlah total napi dan tahanan sampai 2013, terjadi lonjakan penghuni mengalami over kapasitas 69.99 persen.

Untuk daya tampung lapas, rutan dan cabang rutan di Sumut sebanyak 10.241 orang namun jumlah hunian mencapai 17.409 orang dengan perincian napi pria 10.568 orang dan napi wanita 510 orang sedangkan tahanan pria sebanyak 6.060 dan tahanan wanita sebanyak 271 orang.

Dari total keseluruhan napi dan tahanan, 17.409, didominasi kasus narkotika  43,12 persen atau sekitar 7.507 orang diantaranya, napi pria sebanyak 5.626 orang dan napi wanita sebanyak 263 orang sedangkan tahanan pria sebanyak 1.425 orang dan tahanan wanita 193 orang.

Dengan rincian napi dan tahanan narkotika yang menjalani binaan sebanyak 4.365 orang pemakai, 2.676 orang pengedar, bandar 353 orang dan pemakai sekaligus pengedar sebanyak 113 orang.

Apakah 25 orang yang mendapatkan remisi khusus bebas (RK II) dan (RK I) ada terdapat napi dalam perkara korupsi, Hasran menyatakan dari 25 orang yang mendapatkan RK bebas ada 1 orang dan remisi khusus sebagian atau pengurangan masa hukuman ada 7 orang.

Dilanjutkan Hasran, pemberian remisi itu secara simbolis akan langsung diberikan Ka Kanwil Kemenkumham Sumut di Rutan Tanjung Gusta Klass IA Medan, Rabu (25/12/2013). (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Menteri Hukum Janji Buka Nama 44 Ribu Napi yang Dapat Amnesti
Napi Kendalikan Jaringan Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta
Tahanan Polsek Medan Timur Dapat Siraman Rohani
Kapolretabes Medan : Anggota Jangan Arogan dan Bersikap Humanis kepada Tahanan
Perayaan Natal di PUD Pasar Medan, Para Pegawai Diajak Perkuat Kolaborasi untuk Hadapi Tantangan 2022
Kemenhub Kucurkan Anggaran Rp 14 Miliar Pembangunan Tahap III Pelabuhan Mulia Raja Napitupulu di Balige
komentar
beritaTerbaru
hit tracker