Sabtu, 12 September 2026

1.607 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal

Rabu, 24 Desember 2014 16:10 WIB
1.607 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi kepada 1.607 narapidana Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan (Rutan)  di Sumut. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 narapidana memperoleh remisi bebas. Kemudian sebanyak 1.586 orang memperoleh pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

"Untuk 21 napi yang mendapat remisi bebas  dikarenakan habisnya masa penahanan mereka," ungkap Kepala Sub Bidang Registrasi dan Statistik Kemenkumham Sumut Jefri Pohan di Medan, Rabu (24/12/2014).

Penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sumut mencapai 19.108 orang. Rinciannya 11.864 narapidana pria, 553 narapidana wanita , 6.380 tahanan pria dan 311 tahanan wanita. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Menteri Hukum Janji Buka Nama 44 Ribu Napi yang Dapat Amnesti
Napi Kendalikan Jaringan Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta
Tahanan Polsek Medan Timur Dapat Siraman Rohani
Kapolretabes Medan : Anggota Jangan Arogan dan Bersikap Humanis kepada Tahanan
Perayaan Natal di PUD Pasar Medan, Para Pegawai Diajak Perkuat Kolaborasi untuk Hadapi Tantangan 2022
Kemenhub Kucurkan Anggaran Rp 14 Miliar Pembangunan Tahap III Pelabuhan Mulia Raja Napitupulu di Balige
komentar
beritaTerbaru
hit tracker