Minggu, 05 Juli 2026

Kabid Perikanan Tangkap dan Budidaya Diskanla Tanjung Balai Diadili

Selasa, 10 Maret 2015 23:55 WIB
Kabid Perikanan Tangkap dan Budidaya Diskanla Tanjung Balai Diadili
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Kabid Perikanan Tangkap dan Budidaya Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kota Tanjung Balai Irianto diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/3/2015). 

Irianto didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan keramba dan kelengkapannya di Diskanla Tanjung Balai Tahun Anggaran 2011 yang merugikan negara Rp272 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Balai Yarnes menyebutkan Tahun 2011, Diskanla Tanjung Balai mendapatkan bantuan dana sekitar Rp994 juta untuk pengadaan 80 keramba dan kelengkapannya.

Beberapa kelengkapan itu seperti pakan ikan sebanyak 2.500 unit, kemudian bibit ikan mas untuk 40-50 ekor sekitar 8.000 unit, keramba ukuran 2x4x1,5 meter untuk pemasangan di 8 lokasi sebanyak 10 unit, jaring net ukuran 2x4x1,5 sebanyak 10 unit, drum pelampung 22 unit, tali, dan kayu tiang tongak dengan panjang 4 meter sebanyak 4 unit.

Lanjut Kasi Pidsus Kejari Tanjung Balai itu, dalam berita acara serah terima barang yang dibuat terdakwa, semua kelengkapannya dan keramba tersebut telah ia serahkan kepada 8 kelompok usaha bersama (KUB) di Tanjung Balai. Namun kenyataannya terdapat ketidaksesuaian antara jumlah barang yang tertera dalam berita acara serah terima dengan yang tertera dalam kontrak.

"Akan tetapi terdakwa tetap membuat acara serah terima barang yang tidak benar/dibuat tidak sesuai dengan yang sebenar-benarnya," ucap Yarnes dihadapan majelis hakim diketuai Dwidayanto.

Jadi jumlah volume barang yang dikeluarkannya tidak sesuai dengan kelengkapan. Jumlahnya dikurangi terdakwa, ujar JPU Yarnes.

Ketidaksesuaian itu juga terlihat berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut di Diskanla Tanjung Balai untuk pengadaan keramba tersebut, negara mengalami kerugian Rp272.324.000.

Atas perbuatnnya, PPK dalam proyek tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak melakukan pembelaan (eksepsi). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker