Senin, 05 Oktober 2026

Korupsi, 7 Pejabat Kanpora Tapteng Divonis 1 dan 1,4 Tahun Penjara

Selasa, 03 Maret 2015 21:57 WIB
Korupsi, 7 Pejabat Kanpora Tapteng Divonis 1 dan 1,4 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Tujuh Pejabat Kantor Pemuda dan Olaraga (Kanpora) Pemuda Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dihukum dengan putusan bervariasi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3/2015).

Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti menghukum mantan Kepala Kanpora Tapteng Lander Parhusip bersama Bendahara Pengeluaran Oslo Habeahan dengan menghukuman masing-masing satu tahun empat bulan penjara.

Sedangkan lima terdakwa lainnya, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rastim Bondar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Imam Mahadi Panggabean, tiga orang panitia pemeriksa barang yakni Yanti Nilasari Hasibuan, Gaul Sitompul dan Parlaungan Simarmata dihukum masing-masing satu tahun penjara.

Ketujuh terdakwa dalam kasus ini juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim juga menyebutkan bahwa ketujuh terdakwa secara bersama-sama telah menyalahgunakan kewenangan hingga negara dirugikan sebesar Rp146 juta.

"Ketujuh terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebut majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim tidak memberikan hukuman membayar denda karena Rastim Bondar telah menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp88 juta kepada jaksa.

Sebagaimana diketahui, para terdakwa melakukan pengadaan alat-alat olahraga, seperti pengadaan bola kaki dan bola voli serta net, tenis meja dan lainnya. Mereka korupsi pada pengadaan alat-alat olaraga di beberapa sekolah di Tapteng pada  2011.

Proyek pengadaan alat-alat olahraga tersebut tidak pernah ada atau fiktif, tetapi anggarannya dicairkan dari APBD Tapteng. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Ditetapkan Tersangka
Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Deli Serdang
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
komentar
beritaTerbaru
hit tracker