Kamis, 03 September 2026

Bupati Tapteng Nonaktif Bonaran Situmeang Didakwa Suap Akil Mochtar Rp1,8 Miliar

Senin, 23 Februari 2015 23:30 WIB
Bupati Tapteng Nonaktif Bonaran Situmeang Didakwa Suap Akil Mochtar Rp1,8 Miliar
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif Bonaran Situmeang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2015) siang.

Bonaran membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Bonaran didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar agar dimenangkan sebagai bupati terpilih sesuai keputusan KP

Seperti dilansir merdeka.com, Bonaran didakwa menyuap Akil Mochtar Rp1,8 miliar agar dimenangkan sebagai bupati terpilih sesuai keputusan KPU Tapteng.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Elly Kusumastuti, jaksa menyebut Akil Mochtar menghubungi Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan pesan agar Bonaran menghubunginya.

Pada komunikasi pertama, Akil kembali menelepon Bakhtiar untuk meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada Bonaran. Bonaran pun meminjam uang Rp2 miliar kepada Aswar Pasaribu. Tahap pertama ditransfer sebesar Rp900 juta melalui rekening CV Ratu Samagat pada 17 Juni 2011. Transfer kedua dilakukan pada 20 Juni 2011 sebesar Rp900 ke rekening yang sama.

Selang dua hari kemudian, rapat permusyawaratan hakim dengan Akil sebagai Hakim Konstitusi menolak permohonan sekaligus menguatkan kemenangan Bonaran.

Tak hanya memberikan bantahan, Bonaran juga menyerang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW). Dia mengklaim dirinya sebagai korban dari aksi balas dendam yang dilakukan BW dengan menetapkannya sebagai tersangka.

"Tidak ada relevansinya saya menyuap Akil Mochtar yang bukan hakim panel," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di hadapan wartawan, Bonaran tak banyak membeberkan soal dakwaan yang dituduhkan Jaksa terkait uang suap Rp1,8 miliar kepada Akil Mochtar. Dia pun menunjukkan risalah sidang permohonan keberatan hasil Pilkada Tapteng pada Juni 2011 di MK yang mengukuhkan kemenangannya sebagai bupati terpilih. Saat sidang berlangsung, BW merupakan salah satu kuasa hukum pemohon Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.

"Ada apa di permohonannya? Kita baca di sini. Calon pasangan 1 adalah Raja Bonaran Situmeang, menurut kami dapat didiskualifikasi," ucap Bonaran mengutip pernyataan BW sekaligus kuasa pemohon keberatan dalam risalah sidang MK.

Ternyata, MK tak mampu mendiskualifikasi Bonaran dari pencalonan calon Bupati Tapteng. Atas pengalaman itu, dia menduga penetapan status tersangka oleh KPK merupakan aksi balas dendam BW yang merasa dikalahkan.

"Ternyata MK tidak mampu mendiskualifikasi saya, jadi untuk mendiskualifikasi Bonaran dari bupati harus didiskualifikasi lewat KPK. Saya ditetapkan tersangka oleh BW sebagai arena balas dendam," keluhnya.

Atas perbuatannya, Bonaran terjerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Istri Plt Gubernur Sumut Bantah Terima Suap Rp300 Juta
KPK Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Suap DPRD Sumut
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap DPRD Sumut
Agar Tidak Jadi Fitnah, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Suap Hak Interpelasi DPRD Sumut
KPK Terima Geri Jadi Justice Collaborator Kasus Suap Hakim PTUN Medan
Gubernur Sumut Akan Penuhi Panggilan KPK Setelah Lebaran
komentar
beritaTerbaru
hit tracker