Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Sabam Lumbangaol, Direktur CV Mas Indo Jaya. Sabam Lumbangaol ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan atas kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Sultan Sulaiman, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2012 senilai Rp5 miliar.
Dia menyusul dua tersangka lainnya yakni Dewi Korawati, Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Nurjannah, Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) RSUD Sultan Sulaiman pada Desember 2014 lalu.
Ketua Tim Penyidik Hendri Silitonga didampingi Kasidik Kejati Sumut Novan mengatakan penahanan tersebut untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka dugaan penyimpangan dana alkes pada RSUD Sultan Sulaiman Sergai.
"Penahanan ini (SL) kelanjutan dari penahanan yang terlebih dahulu dilakukan pihak kejaksaan terhadap dua tersangka lain DK dan N," ucap Hendri di Medan, Selasa (10/2/2015).
Lanjut dia, penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk adanya dugaan keterlibatan Direktur RSUD Sergai dalam kasus tersebut.
"Nantinya, hasil pemeriksaan disampaikan kepada Aspidsus dan Kajati Sumut untuk langkah selanjutnya. Untuk saat ini ada tiga orang tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan oleh pihak kejaksaan," sebut Hendri.
Hendri menuturkan sembari menunggu pasti hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pihaknya terus menyusun berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Hasil perhitungan sementara penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar," tegasnya.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus dugaan korupsi alkes terjadi di beberapa daerah di Sumut. Diantarnya dugaan korupsi alkes di RSUD Perdagangaan Kabupaten Simalungun,
RSUD Panyabungan Kabupaten Madina, RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai dan RSUD Hadrianus Sinaga Kabupaten Samosir.
Daerah tersebut masing-masing mendapat anggaran Rp5 miliar yang bersumber dana dari APBN-P TA 2012 senilai Rp116 miliar dan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan di beberapa kabupaten/kota. Dalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut muncul dugaan korupsi dengan modus pemahalan harga yang dilakukan para tersangka.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar