Rabu, 14 Oktober 2026

Tersangka Korupsi Bendungan Siuntolon Ditahan

Senin, 26 Januari 2015 23:59 WIB
Tersangka Korupsi Bendungan Siuntolon Ditahan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Manogar Situmorang, Ketua Tim Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dan Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) digiring ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Senin (26/1/2015).

Manogar ditahan atas kasus korupsi proyek pembangunan daerah irigasi bendungan Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir TA 2008-2010 senilai Rp2,5 miliar.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) langsung menahan tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan cek kesehatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan sebelumnya, Manogar Situmorang menyerahkan diri setelah penasehat hukumnya menghubungi tim penyidik.

Penahan dilakukan kata Chandra, karena sebelumnya para tersangka telah mangkir sebanyak tiga kali saat dilakukan pemeriksaan.

"Karena tidak memenuhi panggilan pada tahun lalu sebanyak 3 kali, tidak pernah hadir," jelasnya.

Selain itu kata Chandra, pihaknya juga menangkap Ketua PHO/ FHO Sotar Nadeak. Dia ditangkap di rumahnya di Pangururan, Kabupaten Samosir. Namun, saat dilakukan pemeriksaan kesehatan kondisi tersangka menurun dan dibantarkan ke RSUP Adam Malik Medan.

"Untuk tersangka SN setelah melakukan pemeriksan kesehatan yang bersangkutan dibawa ke RSUP Adam Malik karena kesehatannya tidak memungkinkan dilakukan penahanan,"jelasnya.

Diketahui, kedua tersangka dan satu tersangka lainnya diduga terlibat penyimpangan dalam realisasi pelaksanaan anggaran Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut TA 2008-2010 senilai Rp2,5 miliar yang dikelola oleh SKPD terkait proyek pembangunan daerah irigasi bendungan Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dinilai mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Ditetapkan Tersangka
Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Deli Serdang
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
komentar
beritaTerbaru
hit tracker