Selasa, 14 Juli 2026

Perdamaian Terdakwa Hasban Ritonga dan PT Mutiara Tidak Mengubah Tindak Pidana

Selasa, 13 Januari 2015 10:08 WIB
Perdamaian Terdakwa Hasban Ritonga dan PT Mutiara Tidak Mengubah Tindak Pidana
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Hasban Ritonga akan dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut. Namun kasus yang menimpa dirinya masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adanya perdamaian yang dilakukan pihak Pemprov Sumut yakni Hasban Ritonga dan Khairul Anwar mantan Kadispora Sumut dengan PT Mutiara, tidak akan menghentikan jalannya persidangan kasus kasus sengketa lahan sirkuit IMI, Jalan Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Mengenai perdamaian itu hanya mengurangi hukuman, tidak merubah tindak pidana kalau terbukti bersalah. Makanya kita menunggu putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim nanti," kata Humas PN Medan Neslon Japasar Marbun, Senin (12/1/2012).

Menurut Nelson, majelis hakim dalam menangani perkara melihat isi dakwaan dan data-data yang diajukan persidangan. Sehingga katanya, putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (13/1/2015), dilihat dari dakwaan dan tidak akan dipengaruhi oleh adanya perdamian kedua belah pihak.

"Pertimbangana hakim untuk melanjutkan persidangan kan pada isi dakwaan bukan dilihat dari perdamaian. Kalau nantinya persidangan akan dilanjutkan isi perjanjian perdamian itu dimasukkan ke dalam hal yang meringankan putusan pidana nanti," tandasnya.

Hasban Ritonga merupakan Kepala Inspektorat Sumut. Dia sebelumnya diusulkan Gubernur Sumut menjadi Sekda Sumut bersama-sama dengan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan dan Kepala Bappeda Arsyad Lubis.

Namun Hasban terkena kasus hukum dan dinyatakan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu. Mereka ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014 lalu.

Status terdakwa terhadap Hasban, bukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Inspektorat, namun sebagai Asisten 4 Administrasi Umum dan Aset. Kemudian, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia dan atau dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum.

Hasban dikenakan Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Atas dugaan pelanggaran Pasal 424, Hasban dan Hairul diancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Terhadap Pasal 429 diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, sementara Pasal 167 diancam penjara paling lama sembilan bulan. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Pimpinan SKPD Tandatangani Perjanjian Kinerja
Sekda Provsu Hasban Ritonga Mengaku Tidak Tau Soal Gratifikasi Pansus PAD
Gubsu Tekankan Jajaran Pemprov Sumut Percepat Akselerasi Pembangunan
Sekda Provsu Imbau Masyarakat Dukung Pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba
Lebaran, Gubsu Larang Pejabat di Lingkungan Pemprov Sumut Terima Gratifikasi
455 Pejabat ASN Golongan II dan II Pemprov Sumut Terima Bantuan Infaq
komentar
beritaTerbaru
hit tracker