Senin, 06 Juli 2026

Korupsi Alkes, Eks Kadis Kesehatan Asahan Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 07 Januari 2015 00:02 WIB
Korupsi Alkes, Eks Kadis Kesehatan Asahan Dituntut 2 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan Herwanto dituntut dua tahun penjara dalam persidangan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan kedokteran Asahan 2012 yang merugikan negara senilai Rp3,619 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/1/2015).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Warsito dan Sumanggar Siagian juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Akan tetapi terdakwa tidak lagi dikenakan uang pengganti sebesar Rp150 juta dari hasil korupsi yang dinikmatinya dikarenakan telah mengembalikannya.

Pada persidangan tersebut, jaksa juga memberikan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya, Ibnu Alfi selaku Bendahara Pengeluaran Dinkes Asahan, Irfan Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Asahan, dan Nasrun Achdar selaku rekanan, dengan tuntutan lebih ringan. Masing-masing terdakwa hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Keempat terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa menyebutkan Dinkes Asahan pada Tahun Anggaran (TA) 2012 menerima dana sebesar Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan. Dana itu dimaksudkan untuk pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan Keluarga Berencana (KB).

Herwanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek itu diduga mengarahkan terdakwa Ibnu Alfi selaku Bendahara Kegiatan dan terdakwa Irfan Nasution (dalam berkas terpisah) selaku PPK untuk menetapkan PT Cahaya Anak Bangsa sebagai pemenang dari empat perusahaan yang mengikuti proses lelang.

Setelah penandatanganan kontrak, terdakwa Ibnu Alfi menyerahkan uang sebesar 20 persen atau sekitar Rp1,2 miliar kepada terdakwa Nasrun Achdar (dalam berkas terpisah) sebagai kuasa Direktur PT Cahaya Anak Bangsa yang menerima pembayaran 20 persen uang muka. Kenyataannya, Nasrun tidak menggunakan uang tersebut untuk pengadaan alkes, namun dikirim kepada Ari Sumarto Taslim.

Atas arahan terdakwa Herwanto, terdakwa Ibnu kembali menyerahkan uang pelunasan pengadaan 100 persen sebesar Rp4,94 miliar kepada terdakwa Nasrun. Pengadaan alkes yang seharusnya tuntas pada akhir Desember 2012 itu, ternyata belum juga dilaksanakan.

Pembayaran 100 persen diberikan, setelah Nasrun membuat laporan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen. Uang pelunasan pengadaan alkes Rp4,94 miliar itu juga dikirim Nasrun kepada Ari Sumarto Taslim. Setelah itu, barulah Ari membeli alat-alat kesehatan dan kedokteran dari sejumlah perusahaan di Jakarta. Nilai barang yang diterima Dinkes Asahan hanya Rp2,663 miliar.

Setelah membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga menunda persidangan dengan agenda mendengarkan pembelaan. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker