Kamis, 24 September 2026

Lima Mahasiswa Ditangkap Bawa 350 Kg Ganja

Rabu, 10 Desember 2014 23:28 WIB
Lima Mahasiswa Ditangkap Bawa 350 Kg Ganja
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro menginterogasi para tersangka. (A Chan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggagalkan peredaran 350 kg ganja kering asal Aceh yang akan diedarkan ke sejumlah kampus di Kota Medan.

Polisi menangkap lima mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) berinisial SD (19), ASW (21), JF (20), KA (20) dan SR (20) warga Jalan Kelambir V, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pemodal ganja tersebut berinisial RT (49) warga Jalan Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang dan seorang supir berinisial YI (32) warga Aceh Pidie.

Polisi memgamankan barang bukti  11 kotak berisi 350 kg ganja kering , 30 buah panci stainless, 1 unit bus PMTOH BL 7839 A dan 1 unit mobil pick up Mitsubishi BL 8167 B.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro didampingi Kasatresnarkoba Kompol Dony Alexander di Mapolresta Medan, Jalan M Said, Medan Rabu (10/12/2014) menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat akan adanya pengiriman ganja yang akan diedarkan di kampus.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap RT dan YI di Loket Bus PMTOH, Jalan Amal, Medan.

"Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial U warga asal Blang Kejeren. Setelah sampai di Medan, ganja kering itu akan disebarkan ke kampus-kampus di Medan dengan harga relatif murah. Para pelaku ini telah setahun menjalankan bisnis haramnya ini," katanya.

Dari kedua pelaku, polisi lalu melakukan pengembangan dan mengamankan SD, ASW, KA, SR dan JF di Jalan Kelambir V, Sunggal bersama barang bukti 350 kg ganja dan mobil pick up Mitsubishi BL 8167 B.

"Dari pengakuannya, mereka yang membawa ganja itu dan mengantarkannya ke Jalan Amal. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap U yang diketahui sebagai pemasok ganja itu," ungkapnya.

Dijelaskannya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kampus-kampus di Medan agar narkoba tidak masuk ke kampus.

"Para pelaku akan kita kenakan Pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan Deli Serdang, Pelaku Sembunyi dalam Sumur
Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Deli Serdang
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Gubernur Sumut Luncurkan Mudik Gratis Lebaran Bagi Mahasiswa di Luar Sumatera
Ubah Lontar Jadi Pemanis Sehat: Ini Dia Inovasi Hebat Karya Mahasiswa UPER
ULBI Kembali Buka Program Ikatan Dinas PosIND Bagi 100 Mahasiswa
komentar
beritaTerbaru
hit tracker