Sabtu, 23 Mei 2026

Polisi Kejar Pengguna Jasa PRT CV Maju Jaya

Senin, 08 Desember 2014 21:54 WIB
Polisi Kejar Pengguna Jasa PRT CV Maju Jaya
Syamsul Anwar. (Dok)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Satreskrim Polresta Medan melakukan pengejaran terhadap masyarakat yang menggunakan jasa pembantu rumah tangga (PRT) yang disalurkan CV Maju Jaya, Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Pasangan suami istri Syamsul Anwar dan Radika merupakan pemilik CV Maju Jaya yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka penganiaya PRT.

"Kita masih melakukan pengejaran dan pendataan jumlah orang yang menggunakan jasa PRT yang disalurkan tersangka," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro di Medan, Senin (8/12/2014).

Dikatakannya, pihaknya juga telah memeriksa perusahaan tenaga kerja yang mendistribusikan pembantu kepada tersangka.

"Sudah kita perusahaan itu dan yang mendistribusikan PRT Cici dan E yang tewas dianiaya. Dalam pendistribusiannya, satu rombongan PRT itu ada lima orang dan tiga lagi masih kita cari keberadaannya," ungkapnya.

Seperti diberitakan, penganiayaan terhadap PRT di Medan terungkap setelah petugas menggerebek rumah penyalur tenaga kerja CV Maju Jaya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan, Kamis (27/11/2014) sore. 


Dari rumah milik Syamsul Anwar itu diselamatkan tiga PRT perempuan, yaitu Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Anis Rahayu (25) asal Malang, dan Rukmiani (43) asal Demak.

Kondisi ketiga perempuan itu memprihatinkan. Mereka  mengaku kerap dianiaya. Seorang di antara korban mengaku tidak digaji selama bertahun-tahun bekerja di sejumlah lokasi.

Selain mengaku kerap dianiaya, ketiga PRT itu juga menginformasikan kepada polisi ada rekan mereka bernama Cici tewas setelah dianiaya pada akhir Oktober 2014. Perempuan itu kemudian dibawa dengan salah satu mobil milik Syamsul Anwar.

Informasi dari pekerja perempuan ini kemudian diselidiki polisi. Cici dipastikan tewas dan dibuang ke kawasan Barus Jahe, Karo. Perempuan ini ditemukan sebagai Mrs X pada 31 Oktober dan sudah dimakamkan di TPU Kristen, Jalan Irian, Kabanjahe.

Belakangan, polisi juga menyatakan korban bertambah menjadi dua orang. Mereka menyatakan Mrs X yang ditemukan di Labuhan Deli merupakan Yanti, PRT lainnya.

Polisi sudah menetapkan 7 tersangka dalam perkara ini, yaitu Syamsul Anwar dan istrinya Radika, anaknya M Tariq, dan keponakannya Zakir beserta dua pekerja yaitu Kiki Andika, Bahri dan seorang sopir bernama Fery.

Mereka dikenakan pasal pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, KDRT, dan perdagangan manusia. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ganja
Setahun, Laporan Mantan Tekab Narkoba Polrestabes Medan Tak Diproses
Israel Kembali Gempur Gaza, 3 Polisi Tewas
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tembak Komplotan Spesialis Bongkar Rumah Mewah
Soal Klaim Bandar Narkoba Ngaku Setor Rp160 Juta ke Polisi di Labuhanbatu, Ini Penjelasan Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker