Senin, 25 Mei 2026

Rumah Kakak Tersangka Penganiaya PRT Digerebek

Selasa, 02 Desember 2014 23:29 WIB
Rumah Kakak Tersangka Penganiaya PRT Digerebek
Seorang PRT dibawa petugas. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Unit Reskrim Polresta Medan  melakukan pengembangan pasca penggerebekan rumah penampungan PRT CV Maju Jaya Bersama dengaan tersangka pasangan suami istri Syamsul dan Randika di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan, Kamis (27/11/2014) sore lalu.

Kali ini, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah mewah di Jalan Tuamang, Medan, Senin (1/12/2014).

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan pemilik rumah Kaka yang merupakan kakak kandung tersangka Syamsul. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang  pembantu bernama Dorce (43) warga asal Nusa Tenggara Timur yang sudah terlihat lemah.

"Pembantu dan majikannya dibawa polisi," ujar Kepala Lingkungan XII, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Timur,  Irwan.

Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus ini. "Sudah diamankan dan masih kita dalami," ungkapnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Polresta Medan Janji Miskinkan Tersangka Penganiaya PRT
Polresta Medan Dalami Temuan di Rumah Tersangka Penganiaya PRT
Kapolresta Medan Bantah Diintervensi Beking Tersangka Penganiaya PRT
Polresta Medan Terapkan Empat Pasal Kepada Tersangka Penganiaya PRT
Tersangka Penganiaya PRT Jadi Pembantu di Tahanan
2 Dari 7 Tersangka Penganiaya PRT Diserahkan ke Jaksa
komentar
beritaTerbaru
hit tracker