Senin, 25 Mei 2026

2 Dari 7 Tersangka Penganiaya PRT Diserahkan ke Jaksa

Sabtu, 13 Desember 2014 17:56 WIB
2 Dari 7 Tersangka Penganiaya PRT Diserahkan ke Jaksa
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dua di antara 7 tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan, diserahkan penyidik polisi kepada jaksa, Jumat (12/12/2014) sore. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas berita acara pidana (BAP) keduanya dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka yang diserahkan yaitu MTA (17)  dan MHB (17), keduanya masih berusia anak-anak. MTA merupakan putra pasngan Syamsul Anwar-Radika, tersangka utama penganiayaan itu. Sementara MHB adalah pekerja mereka.

Karena kedua tersangka masih berusia di bawah 18 tahun sehingga penanganannnya berbeda dengan tersangka dewasa, termasuk soal penahanannya.

"Karena itu kami akan segeera merampungkan berkas dakwaan dalam waktyu seminggu ke depan agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan" ungkap Kepala Kejari Medan  Syamsuri.

MTA dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sedangkan MHB ditambah dengan pasal pembunuhan.

"Keduanya berbeda karena dari pmeriksaan berkas, tersangka MTA tidak ikut melakukan pembunuhan terhadap salah seorang PRT. Dia hanya mengantar saat MHB membuang jenazah PRT yang belakangan diketahui bernama Hermin," sambung Syamsuri.
 
Usai menjalani pemeriksaan administrasi di Kejari Medan, MTA dan MHB yang didampingi kuasa hukumnya langsung diboyong ke Lapas Anak Tanjung Gusta Medan.

Dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan PRT, penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Empat di antaranya masih  satu keluarga, yaitu Syamsul Anwar dan istrinya  Radika, anaknya MTA dan keponakannya bernama Jakir.  Tiga lainnya adalah dua pekerja yaitu Kiki Andika dan MHB, serta seorang sopir bernama Fery. Syamsul Anwar dan Radika disebut sebagai pelaku utama.
 
Ketujuhnya disangka menganiaya setidaknya 4 PRT di Jalan Beo Medan. Seorang di antara korban, Hermin, tewas dan dibuang di kawasan Barus Jahe, Karo. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Jaksa Belum Siapkan Tuntutan Tiga Pembunuh di Jalan Sei Padang
Eksekusi Rumah di Medan Berlangsung Ricuh, Jaksa Labrak Juru Sita
KPK Belum Berani Sentuh Jaksa Agung
Bocoran Reshuffle Jilid II: Menkumham dan Jaksa Agung Diganti
Julita Nababan, Jaksa Lulusan Terbaik
Jaksa Agung Lantik 321 Jaksa Baru
komentar
beritaTerbaru
hit tracker