Jumat, 05 Juni 2026

Berkas Mantan Kadisdik Medan Rajab Lubis Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 13 November 2014 22:31 WIB
Berkas Mantan Kadisdik Medan Rajab Lubis Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Berkas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan Tahun Anggaran 2012 yang merugikan negara sebesar Rp40,4 miliar, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/11/2014).

Pelimpahan perkara dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Rajab Lubis, KPA DAK Tahun 2012 Zakaria Harahap dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disdik Medan Eva Yunismin, dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Netty Silaen.

Ketiga terdakwa diduga menggelembungkan DAK proyek pengerjaan rehabilitasi 80 gedung SD dan 30 gedung SMP di Medan.

Ketiga terdakwa ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis, (07/08/2014) dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.
 
Penahanan ketiga tersangka dilakukan untuk mempermudah penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut.
 
Dalam kasus dugaan penyelewengan keuangan negara di Disdik Medan ini, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni kepala seksi, Kepala SSD, Kepala SMP, Kuasa Penggguna Anggaran (KPA), rekanan dan lainnya. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara
Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara
Korupsi Lahan Balai Benih, Wakil Bupati Nisel Dituntut 5 Tahun Penjara
Didakwa Korupsi Pembangunan Taman, Pejabat Binjai Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Korupsi Rp270 Juta, Mantan Kabid Diskanla Tanjungbalai Divonis 4 Tahun Penjara
Didakwa Korupsi Alat Ukur Udara, Kepala BLH Langkat Diadili
komentar
beritaTerbaru
hit tracker