Selasa, 12 Mei 2026

Jaksa Tolak Keberatan Mantan Lurah Sei Mati Medan

Kamis, 16 Oktober 2014 20:56 WIB
Jaksa Tolak Keberatan Mantan Lurah Sei Mati Medan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sidang kasus penipuan jual beli tanah dengan terdakwa mantan Lurah Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Ahmadin Harahap kembali digelar di Ruang Cakra III Gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/10/2014).

Agenda persidangan kali ini untuk mendengarkan jawaban atas keberatan (eksepsi) terdakwa. Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut Fattah Chotib Uddin menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh mantan Lurah Sei Mati Ahmaddin Harap yang dibacakan penasehat hukumnya.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Waspin Simbolon, JPU menjelaskan apa yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal pas 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP.

Dalam kasus ini terdakwa didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dengan menjual tanah tanpa pemberitahuan kepada pemilik tanah.

Awalnya terdakwa mendapat kuasa dari pemilik tanah, Aminuddin Pane dan Wahyuni Harahap, untuk menjual sebidang tanah seluas 468 M2 di kawasan Jalan Katamso Gang Ksatria, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun pada Tahun 2011. Namun setelah tanah tersebut dijual terdakwa kepada Elson alias Kwang Tie dengan harga Rp500 juta lebih, terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada pemilik tanah tersebut.

Dalam penolakannya, JPU juga menyatakan dalam uraian eksepsi penasehat hukum menyebutkan perbuatan terdaakwa yang tidak melaporkan adanya penjualan tanah milik saksi korban serta tidak menyerahkan sepeserpun uang hasil penjualan tanah tersebut kepada saksi korban bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum dengan alasan adanya surat kuasa Nomor3 Tanggal 5 Desember 2009, dinilai sebagai pernyataan yang terlalu dini dan dapat menimbulkan akibat buruk terhadap para pencari keadilan karena modus yang digunakan terdakwa adalah dengan menggunakan surat kuasa jual untuk merayu ataupun membujuk saksi korban memberikan surat tanah sehingga seolah-olah perkara ini bukan merupakan tindak pidana.

Selain itu dalam penilaian jaksa, apa yang dilakukan terdakwa jelas tidak ada niat baik. Karena sampai saat ini hasil penjualan tersebut belum diserahkan. Meski dalam kasus ini terdakwa pernah menyatakan memberikan uang sebesar Rp160 juta kepada korban, namun itu tidak bisa dibuktikan oleh terdakwa.

Usai mendengarkan jawaban atau replik dari JPU atas eksepsi (keberatan) terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Jaksa Agung Muda Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal
Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Jabatan Ketua Mahkamah Agung
TNI Terima Hibah Mobil Kawal dan Mobil Tahanan Militer dari Kejaksaan RI
Kajati Idianto dan Segudang Prestasi di Mata Masyarakat Sumut
TNI dan Kejaksaan Agung RI Sinergikan Penegakan Hukum Koneksitas
Tersangka Judi Online Diserahkan ke Kejaksaan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker