Kamis, 17 September 2026

Sepekan, Polsek Medan Barat Ringkus 6 Tersangka Curas

Selasa, 14 Oktober 2014 14:29 WIB
Sepekan, Polsek Medan Barat Ringkus 6 Tersangka Curas
Keenam tersangka berikut barang baukti yang diamankan. (A Chan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dalam sepekan, Polsek Medan Barat mengamankan enam tersangka pencurian dengan kekerasan (curas). Keenam tersangka ini diamankan di tiga lokasi berbeda di Kota Medan.

Wakapolsek Medan Barat AKP Kosim H didampingi Kanitreskrim AKP Simeon Sembiring di Mapolsek Medan Barat, Selasa (14/10/2014) menjelaskan, pihaknya mengamankan tiga tersangka yakni Iyo Azhari alias Iyo (18) warga Komplek TNI AU Karang Sari, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Rahmad Suhadi (18) warga Jalan Karya Bhakti Gang Waru, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan Roni Syahputra (31) warga Jalan Mesjid, Gang Rela, Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Ketiganya diamankan karena mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 6147 ZM milik Ridwan Harun (19) warga Jalan Sidorukun Gang Sawo, Kecamatan Medan Timur yang diparkir di halaman Merdeka Walk.

"Dari ketigaa tersangka kita mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 6147 ZM, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6339 ACG dan 2 buah kunci palsu," katanya.

Lanjutnya, pihaknya juga mengamankan Ahmad Husein Nasution dan Deri Pranata Nazara yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega R BK 4657 UY yang terparkir di halaman Rumah Sakit Imelda.

"Dari sini, kita mengamankan sepeda motor Yamaha Vega R BK 4657 UY dan 1 buah kunci lemari. Kedua tersangk diamankan berdasarkan rekaman CCTV," katanya.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan Andre Sofyan Pardede (29) yang melakukan perampokan terhadap korban Elson Limurti  di depan Hotel Grand Aston.

"Tersangka ini berpura-pura meminta uang Rp2.000 kepada korban, namun karena korban tidak mengasih lalu tersangka mengambil uang Rp2.750.000 yang ada di dalam kantong celana korban. Korban yang tak terima lalu berteriak dan pelaku dihakimi massa," jelasnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap para tersangka. "Tersangka akan kita kenakan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Baru Keluar Penjara, Riki dan Iskandar Begal Polisi di Jalan Yos Sudarso Medan
Setelah 14 Kali Mencuri, Maling Ini Akhirnya Ketangkap
Sepekan Mau Wisuda, Mahasiswi USU Tewas Dilindas Truk
Gawat! Masih Pelajar Sudah Jadi Begal
Mencuri Lagi, Residivis Ditangkap Saat Mancing
Panitlantas Polsek Medan Barat Bantah Hina Wartawan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker