Kamis, 17 September 2026

Panitlantas Polsek Medan Barat Bantah Hina Wartawan

Sabtu, 28 Maret 2015 01:46 WIB
Panitlantas Polsek Medan Barat Bantah Hina Wartawan
Budianto. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Panitlantas Polsek Medan Batrat Ipda GA Gultom membantah tudingan penghinaan dan mengeluarkan kata kotor terhadap wartawan harian terbitan Medan bernama Budianto dan rekannya Eppi V Paranginangin.  

"Tidak ada saya ngomong seperti itu," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2015). 

Ia menjelaskan, kejadian berawal saat dirinya melakukan razia di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Swalayan Maju Bersama. Disitu, ia menghentikan laju sepeda motor keduanya. 

"Saat saya meminta menunjukkan surat-surat, keduanya malah menantang dan mengatakan mereka dari pers. Saya bilang kawan-kawan saya juga banyak pers. Mereka juga meminta kami menilangnya. Karena mereka salah, ya kami tilang mereka," jelasnya. 

Tak sampai disitu, ia juga mengaku sempat menelepon seorang oknum wartawan terbitan medan berinisial A. 

"Memang saya sempat menanyakan kepada A. Saya bilang abang kenal dengan wartawan Poskota Sumatera. Dijawab si A katanya tidak kenal, itu saja. Jadi saya tidak ada menghina profesi mereka, apalagi mengeluarkan kata-kata kotor," ungkapnya. 

Dirinya juga mengaku telah mengetahui dirinya dilaporkan ke Propam Polresta Medan. 

"Itu hak mereka melaporkan saya dan kanit serta anggota saya. Tapi mereka juga akan saya laporkan karena telah menuduh dan melakukan penistaan sesuai dengan Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHPidana," pungkasnya. 

Diberitakan, seorang wartawan terbitan medan bernama Budianto mendatangi Seksi Profesi dan Pengamanan Propam Polresta Medan. 

Kedatangannya guna melaporkan tiga oknum polisi yang berdinas di Polantas Polsek Medan Barat karena mengeluarkan kata kotor dan menghina profesi wartawan. 

Ketiga polisi yang dilaporkan tersebut adalah Kanitlantas Polsek Medan Barat AKP Riama Siahaan, Panitlantas Ipda GA Gultom dan anggotanya Aiptu A Sitompul. 

Laporan Budiyanto tertuang dalam LP No. STPL/30/III/ 2015/Sipropam Tanggal 26 Maret 2015 dan diterima Bripka Ispurwanto Staf Seksi Propam Polresta Medan. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker