Minggu, 04 Oktober 2026

Gelapkan Retribusi, PNS Pemkab Sergai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 07 Oktober 2014 23:14 WIB
Gelapkan Retribusi, PNS Pemkab Sergai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Seorang PNS di Sentra Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemkab Serdangbedagai (Sergai) Amar Hamzah (29), divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman itu dijatuhkan kepadanya setelah dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis terhadap Amar Hamzah dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/10/2014).

Majelis menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 54 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amar Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Parlindungan.

Selain hukuman penjara, Amar Hamzah dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,3 juta. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka terdakwa dipidana selama 3 bulan penjara," sambung Parlindungan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Winanto meminta agar majelis hakim menjatuhi Amar Hamzah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Putusan majelis hakim ini belum disikapi pihak terdakwa dan JPU. Keduanya menyatakan masih pikir-pikir.

Amar Hamzah merupakan PNS yang bertugas sebagai staf pada Seksi Pengembangan dan Pengawasan di Sentra Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemkab Sergai. Dalam tugasnya pada periode Juni 2012 sampai Mei 2013, dia menggelapkan dana retribusi dalam pengurusan izin gangguan di lembaga itu.

Amar Hamzah diketahui menerima retribusi sebesar Rp13,5 juta dari PT Furnilux Indonesia, Rp2,5 juta dari PT Indomarco Prismatama, Rp2,5 juta dari CV Global Arta Sejahtera,  Rp913 ribu dari Puskesbun Adolina dan Rp6,49 juta dari RS Pabatu.

Total dana retribusi yang diterima Amar Hamzah Rp26,343 juta. Uang itu seharusnya ditempatkan di kas pemkab melalui rekening sentra terpadu di BNI. Namun terdakwa tidak menyetorkannya, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Korupsi MCK di Tebing Tinggi, Rekanan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Korupsi Retribusi, Staf Perizinan Sergai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pembunuh Anak Polisi Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa Pembunuh Anak Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara
Perdagangkan Satwa Langka, Dede Setiawan Divonis 16 Bulan Penjara
Pembakar Rumah Divonis 15 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker