Kamis, 07 Mei 2026

Pembunuh Anak Polisi Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 30 September 2014 15:10 WIB
Pembunuh Anak Polisi Divonis 15 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Reza Pahlevi terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mustafa Bakri Nasution, pacar adiknya. Reza Pahlevi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Hukuman terhadap Reza dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Firman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/9/2014).

Pemuda itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 338 KHUP.

"Menyatakan terdakwa Reza Pahlevi alias Lubis alias Muhammad Rizki Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Firman.

Putusan majelis hakim tidak berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria juga meminta agar Reza dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyatakan sikap serupa.

Persidangan ini juga diwarnai unjuk rasa dari puluhan teman korban yang menuntut agar Reza dihukum minimal seumur hidup.

Bahkan, peserta demo sempat bentrok dengan polisi di lobi PN Medan. Kericuhan terjadi setelah massa mengamuk. Mereka merasa dibohongi, karena sidang pembacaan vonis ternyata telah selesai.

Peristiwa pembunuhan ini bermula saat Mustafa mendatangi rumah Reza di Jalan Pendidikan, Medan Tembung pada  2013 lalu. Dia menemui adik terdakwa berinisial AA (14), yang disebut sebagai pacarnya.

Saat sedang duduk berduaan, Reza menghampiri keduanya dan menyuruh Mustafa pergi dari rumahnya. Namun, putra Satlantas Polresta Medan itu menolak.

Melihat Mustafa membandel, Reza menghampiri dan mengajaknya berkelahi di luar kampung itu. Namun, mustafa tak menggubris.

Reza kemudian pergi meninggalkan lokasi, namun tak berapa lama kemudian dia kembali lagi dan menghampiri Mustafa. Dia menusukkan pisau ke arah dada kiri dan dada kanan pemuda itu.

Karena korbannya masih melawan, pelaku kembali menusukkan pisau ke kedua lengan korban.

Melihat Mustafa tidak bergerak, Reza pun mengambil sepeda motornya dan melarikan diri. Sementara itu korban yang tewas langsung dibawa keluarganya dan warga sekitar ke RS Haji Medan, Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Reza sempat kabur ke luar kota usai melakukan aksinya. Beberapa bulan kemudian, petugas Unit Ranmor Polresta Medan meringkusnya di lokasi persembunyiannya di kawasan Sleman, Yogyakarta, Februari lalu. Dia diketahui sempat bekerja di Carrefour di kota itu. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara
Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup
Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker