Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Rekanan Pemkab Padang Lawas (Palas) M Nuh Lubis dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam proyek fiktif pengadaan truk sampah dan bus.
Hukuman terhadap M Nuh Lubis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/8/2014).
M Nuh Lubis dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa M Nuh Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jonner saat membacakan amar putusan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Adelina meminta agar majelis hakim menjatuhi M Nuh dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Begitupun, JPU menyatakan menerima keputusan majelis hakim, setelah M Nuh juga menerima putusan itu.
"Saya terima, Pak Hakim," ucap M Nuh setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Dalam perkara ini, M Nuh sebagai Kepala Cabang PT Multi Star Mandiri memenangkan tender pengadaan 2 unit truk dan 1 unit bus senilai Rp947.818.183 di Palas pada 2010. Namun, proyek itu fiktif, karena truk dan bus itu tidak ada wujudnya. Padahal dana sudah dibayarkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Palas kepada terdakwa yang merupakan keponakan Basyrah Lubis, Bupati Palas ketika itu.
Perkara ini juga menyeret mantan Sekda Palas Gusnar Hasibuan. Saat perkara terjadi, dia menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Palas.
Gusnar sudah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. "Seluruh kerugian negara dia yang mengganti," jelas Adelina.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar