Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Penangguhan tersangka kasus perampokan, penggelapan dan pemerasan, Bripka Ali Husni Nasution (37) warga Jalan Katamso Gang Amir, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan oleh Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (17/7/2014) malam masih menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung yang dikonfirmasi tentang masalah itu, Jumat (18/7/2014) tampak kebingungan.
Ia mengaku, penangguhan tersangka yang berdinas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SP KT) Polda Sumatera Utara ini merupakan kewenangan penyidik.
"Soal penangguhan itu kan merupakan kewenangan penyidik apakah tersangka itu dapat ditangguhkan atau tidak. Lagian pertimbangannya kan sudah dijamin istrinya, tidak menghilangkan barang bukti dan tersangka pernah dioperasi, sehingga pihak keluarga akan membawanya berobat," katanya.
Saat disinggung mengenai jika ada seorang tersangka perampok maupun pembunuh yang diamankan lalu memenuhi tiga unsur (sakit, dijamin keluarga, tidak menghilangkan barang bukti), ia kembali mengaku semua hal itu merupakan kewenangan dari penyidik. "Ya kalau ditanya itu, tanyakan sama penyidiklah," jelasnya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar