Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Bripka Ali Husni Nasution (37) warga Jalan Katamso Gang Amir, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan yang mendekam di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan sejak Jumat (4/7/2014) sore lalu, akhirnya menghirup udara bebas.
Polisi yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara yang terlibat kasus penggelapan, pemerasan dan perampokan ini penahanannya ditangguhkan oleh pihak Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (17/7/2014) malam.
Penangguhan tersangka diurus oleh istri dan pihak keluarga. Selain tersangka ditangguhkan, barang bukti mobil Taft hitam BK 365 TO milik tersangka juga sudah tak berada di halaman Mapolsekta Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2014) membenarkan penahanan tersangka telah ditangguhkan sejak Kamis (16/7/2014) malam.
Diakuinya, penangguhan penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik Polsek Percut.
"Penangguhan tersangka karena pihak keluarga melakukan permohonan penahanan kepada penyidik yang dijamin sang istri dengan membuat surat pernyataan. Surat pernyataan itu berbunyi tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menhilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri," jelasnya.
Tak hanya itu, semua korban yang mengadu sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporannya.
"Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa tersangka pernah kecelakaan dan kepalanya dioperasi, sehingga dengan pertimbangan alasan kesehatan. Meski mereka sudah berdamai, kasus ini tetap kita proses dan berkas perkara secepatnya akan kita kirimkan ke jaksa," katanya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar