Minggu, 07 Juni 2026

Baru Sebulan Bebas, Robert Simanungkalit Kembali Masuk Penjara

Selasa, 08 Juli 2014 01:07 WIB
Baru Sebulan Bebas, Robert Simanungkalit Kembali Masuk Penjara
Robert Simanungkalit. (A Chan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Satu dari dua pelaku perampokan dengan modus gembos ban mobil Daihatsu Xenia BK 1104 QZ milik Emil Wardhana (29) warga Jalan Guru Patimpus, Kelurahan  Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, berhasil diringkus warga.

Akibatnya, tersangka Robert Simanungkalit warga Jalan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, menjadi bulan-bulanan warga Jalan  Jemadi, Kecamatan Medan Timur yang melihat aksinya.

Sementara, pelaku lainnya, Ricardo Silitonga (25) warga Kampung Salam, Belawan berhasil kabur dari kepungan warga yang hendak menangkapnya.

Akibatnya, residivis yang baru sebulan keluar dari penjara dengan kasus pencurian harus kembali merasakan dinginnya tahanan Polsek Medan Timur.

"Si Ricardo yang ngajak mencuri. Pas kami melihat mobil itu di lampu merah di Jalan Jemadi, Ricardo langsung menaburi paku di dekat ban mobil korban," katanya di Mapolsek Medan Timur, Jumat (4/7/2014).

Tak lama setelah ditaburi paku, ban mobil Emil pun kempes. Kemudian Emil pun turun dan mengganti ban mobilnya yang kempes dengan ban serap.

"Sekira 50 meter dari lokasi, bocor ban mobilnya. Saat dia (Emil) mengganti ban mobilnya, kami  langsung datang dan buka pintu depan sebelah kanan mobil. Tapi pas masih dipegang si Ricardo tasnya, ketahuan. Itulah langsung dipukul kepala si Ricardo pake kunci roda. Kami pun jatuh dan aku ditangkap warga," ujarnya.

Dijelaskan Robert juga dirinya hanya diajak Ricardo. "Aku cuma diajak dan sepeda motor Honda Revo BK 5688 ADZ yang kami pake pun  kubuat untuk cari makan. Baru sekali ni aku kek gini," katanya.

Sementara korban mengaku saat itu dirinya hendak ke rumah temannya di kawasan Jalan Cemara.

"Saya mau ke Cemara tempat teman saya. Saat di simpang Jalan Jemadi  ban saya kempes, disitu langsung saya ganti. Tapi pas masih saya ganti, tiba-tiba datang kedua pelaku buka kunci pintu mobil saya. Disitulah langsung saya pukul dan saya teriaki maling. Gak lama langsung rame warga dan ditangkap orang itu (pelaku)," ungkapnya.

Kanitreskrim Medan Timur AKP Syarifur Rahman saat dikonfirmasi mengatakan tersangka sudah diamankan.

"Tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Kita juga akan lakukan pengejaran terhadap Ricardo (TO) yang berhasil kabur," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Sepekan Bebas, Dodi Kembali Masuk Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker