Senin, 01 Juni 2026

Polsek Medan Barat Amankan Pelaku Perampokan Jembatan Layang Brayan

Jumat, 04 Juli 2014 00:32 WIB
Polsek Medan Barat Amankan Pelaku Perampokan Jembatan Layang Brayan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Masyarakat yang melintas di Jembatan Layang, Pulo Brayan, Medan, sepertinya sedikit lega. Pasalnya, satu dari kawanan perampok yang terkenal sadis bahkan tak segan membunuh korbannya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Medan Barat.

Tersangka Bangun Nasution (29) warga Kota Bangun, Labuhan Deli, Medan ini diamankan polisi saat tersangka melancarkan aksinya di Jembatan Layang, Pulo Brayan.

"Kita amankan tersangka saat anggota sedang melakukan patroli. Saat itu tersangka sedang menjalankan aksinya dengan menyetop sebuah mobil yang mengangkut uang gaji PT Inti Jaya Baja. Namun, saat tersangka menodongkan senjata api, sang sopir berteriak hingga mengundang perhatian warga dan anggota kita yang saat itu melakukan patroli," kata Kanitreskrim Polsek Medan Barat AKP Simeon Sembiring di Medan, Rabu (2/7/2014) sore.

Ia mengaku, tersangka terpaksa dilumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas polisi, karena saat akan dilakukan penangkapan tersangka berupaya melarikan diri, bahkan melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Kita terpaksa beri tindakan tegas terukur karena tersangka ingin melarikan diri dan mengancam petugas. Kedua temannya YD (40) dan IW (39) (DPO) berhasil melarikan diri," jelasnya.

Diakunya, polisi mengamankan barang bukti senjata api rakitan dan beberapa  butir peluru yang masih aktif dari tersangka.

"Kita mengamankan sepucuk senjata api beserta beberapa butir peluru aktif, alat strum dan brankas berisi uang yang dibawa oleh sopir tersebut," katanya.

Dari pengakuannya, tersangka telah menjalani aksinya belasan kali.

"Tersangka terkenal sadis dan tak segan membunuh korbannya jika melakukan perlawanan," jelasnya.

Ia mengaku, pihaknya masih memburu dua tersangka lainnya.

"Ada dua tersangka lagi yang masih lolos. Saat ini keduanya dalam pengejaran kita. Untuk tersangka akan kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," jelasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Baru Keluar Penjara, Riki dan Iskandar Begal Polisi di Jalan Yos Sudarso Medan
Polsek Medan Barat Ciduk Tiga Preman dari Jalan Perniagaan
Setelah 14 Kali Mencuri, Maling Ini Akhirnya Ketangkap
Spesialis Pelaku Perampokan di Angkot Ditangkap
Gawat! Masih Pelajar Sudah Jadi Begal
Mencuri Lagi, Residivis Ditangkap Saat Mancing
komentar
beritaTerbaru
hit tracker