Jumat, 24 April 2026

Gugatan Leo Nababan dan Jhony Allen Marbun Kandas di MK

Senin, 30 Juni 2014 21:04 WIB
Gugatan Leo Nababan dan Jhony Allen Marbun Kandas di MK
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Langkah Leo Nababan, Jhony Allen Marbun dan caleg lainnya menggugat hasil Pemilu Legisaltif ke Mahkamah Konstitusi (MK), kandas.

Pasalnya, MK menolak 37 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu di Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan oleh sejumlah partai politik dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/6/2014).

MK hanya menerima 1 gugatan yakni melakukan rekapitulasi ulang di Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan.

"MK hanya mengabulkan permohonan untuk melakukan rekapitulasi ulang di satu kecamatan di Nias Selatan," ujar Komisioner KPU Sumut Evi Novida Ginting usai mengikuti sidang MK melalui telepon.

Dikatakannya, mereka (KPU Sumut) juga diperintahkan untuk melakukan proses rekapitulasi ulang tersebut dalam 10 hari ke depan. Namun demikian, mereka akan terlebih dahulu mengkonsultasikannya dengan KPU RI mengingat saat ini sedang berlangsung tahapan pemilu presiden.

"Nanti kita konsultasikan dulu ke KPU RI," ungkapnya.

Menurutnya, tuntutan Jhony dan Leo tidak bisa dibuktikan di MK.

"Dia kan mau membuktikan bahwa suaranya hilang, namun tidak bisa dibuktikan," jelasnya.

Diketahui, puluhan gugatan PHPU dari Sumatera Utara masuk ke MK. Permohonan tersebut diantaranya diajukan oleh sejumlah nama besar seperti Leo Nababan dan juga Jonny Allen Marbun. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Aksi Solidaritas Mendukung Tempo Melawan Gugatan Rp 200 Miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Setop 270 Gugatan Hasil Pilkada, MK Jamin Tak Ada Intervensi
Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang
BW Jadi Pengacara Edy Rahmayadi di MK, Persoalkan Cawe-cawe di Pilgub Sumut
Gugat ke MK, Calon Wawalkot Banjarbaru Tak Terima Ikut Didiskualifikasi
Andika-Hendi Minta MK Batalkan Keputusan KPU Hasil Pilgub Jateng
komentar
beritaTerbaru
hit tracker