Minggu, 07 Juni 2026

Sehari, Polsekta Medan Barat Amankan 2 Penjambret

Minggu, 01 Juni 2014 02:11 WIB
Sehari, Polsekta Medan Barat Amankan 2 Penjambret
M Yusuf Daulay dan Parhan Nasution diamankan petugas. ( A Chan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – M Yusuf Daulay (32) warga Jalan Sekata Gang Mawar, Kota Medan dan Parhan Nasution (31) warga Desa Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsekta Medan Barat.

Keduanya diamankan karena terlibat terlibat aksi penjambretan di wilayah hukum Polsekta Medan Barat, Sabtu (31/5/2014).

M Yusuf Daulay yang merupakan residivis dalam kasus yang sama ini diamankan lantaran menjambret tas milik Susi Tarigan (38) warga Pasar II Marelan di Jalan Yos Sudarso tepatnya di jembatan layang Brayan.

Sementara, Parhan Nasution diamankan lantaran menjambret tas milik Siti Zahara (44) warga Jalan Setia Jadi, Medan Timur saat melakukan aksinya di Jalan Pertempuran, Medan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Yusuf merupakan penjambret yang kerap beraksi di jembatan layang dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Medan Barat.

Yusuf juga sudah mempunyai dua LP dengan kasus jambret. Pertama menjambret tas pada Sabtu (24/5/2014) dan yang kedua menjambret tas tangan coklat berisi 1 unit HP BB Torch, dompet yang berisi uang 200 ribu dan STNK BK 2980 sepeda motor Yamaha Mio yang dikalkulasi mencapai Rp5,2 juta pada Jumat (30/5/2014).

Dalam menjalankan aksinya, Yusuf selalu mengambil korban yang terjebak lampu merah dan menjambret dengan berjalan kaki.

Yusuf mengaku nekat mencuri lantaran butuh uang untuk biaya hidupnya.

"Untuk biaya aku hidupnya. Kerja aku cuma bantu mamak jual bunga di Pajak Hindu," ujar ayah 1 anak ini di Mapolsekta Medan Barat.

Ia mengaku saat beraksi dirinya berdua dengan temannya berinisial I warga Tanjung Balai. "Sama si I (buron) aku sering main. Dia kos di Jalan Pasundan. Asal main dia selalu ngantongi belati," ujarnya.

Sementara, Parhan Nasution mengaku baru sehari di Kota Medan. "Gak ada uang aku. Aku pun disini tidur di emperan. Niat aku ke Medan mau cari kerja, tapi gak dapat-dapat," ujar ayah beranak 2 ini.

Kanitreskrim Polsekta Medan Barat AKP Simeon Sembiring saat dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku dalam operasi C3. "Keduanya kita jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," ujarnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Ancam dan Tendang Polisi, Penjambret Tas Pemudik Ditembak
Mahasiswi Dharmawangsa Gagalkan Aksi Penjambretan
Polsek Helvetia Amankan 2 Pelaku Penjambretan
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Penjambretan di Medan
Dua Pemuda Gagalkan Aksi Penjambretan di Medan
Medan Hebat! Nani Boru Samosir Gagalkan Aksi Penjambretan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker