Senin, 12 Oktober 2026

Lagi, Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Alkes RSUD Gunung Tua Ditunda

Jumat, 09 Mei 2014 02:55 WIB
Lagi, Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Alkes RSUD Gunung Tua Ditunda
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Tipikor Medan terlihat kesal melihat sikap jaksa yang dinilai tidak konsisten. Pasalnya untuk kedua kalinya sidang kasus perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Gunung Tua, Padanglawas Utara ditunda karena tuntutan belum siap, Kamis (8/5/2014).

Bahkan sampai sore, tidak ada pemberitahuan dari pihak jaksa sehingga majelis hakim tipikor yang diketuai Zulfahmi yang menyidangkan kasus tersebut, membuka persidangan dan akhirnya menunda persidangan hingga Selasa (13/5/2014).

Penasehat hukum terdakwa, Julisman mengatakan, pihaknya tidak dapat berbat banyak dan akan mengikuti persidangan sesuai dengan jadwal.

"Kalau kita ya menunggu aja, kami juga tak mendapatkan kabar atas tertundanya sidang tuntutan hari ini," ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus ini melibatkan tiga terdakwa yakni Direktur RSUD Gunung Tua Nagabakti Harahap, Pejabat Pembuat Komitmen Rahmad Taufik Hasibuan dan Rizkyvan L Tobing. Ketiganya dinilai telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dan merugikan keuangan negara.

Naga Bakti dan Rahmad Taufik juga dikenakan dakwaan pencucian uang yaitu Pasal 5 Ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dan Hendri Edison menyebutkan, RSUD Gunung Tua mendapatkan alokasi dana Rp10 miliar dari BDB-P (Bantuan Daerah Bawahan Perubahan) dan APBD-P Provinsi Sumatera Utara untuk pengadaan alat kesehatan pada 2012.

Sebagai pengguna anggaran, Naga Bakti Harahap mengumumkan lelang proyek pengadaan alkes itu. Rahmad Taufik Hasibuan yang diangkat sebagai PPK, membuat penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS). Namun, HPS ini ternyata tidak didasarkan hasil survei, melainkan disusun Ridwan Winata, pemilik PT Magnum Global Mandiri (MGM), yang telah disepakati sebagai pemenang dalam pengadaan alkes itu. Atas kecurangan itu, Ridwan menjanjikan fee dari mark-up harga kepada mereka.

Modus yang digunakan, 4 perusahaan dengan direktur berbeda-beda ikut tender proyek itu merupakan kepunyaan atau dikendalikan Ridwan Winata. Dari keempatnya panitia menetapkan PT Aditya Wiguna Kencana sebagai pemenang tender dan PT Winatindo Bratasena sebagai pemenang cadangan. Padahal tidak satu pun peserta lelang memenuhi persyaratan.

Alkes diserahkan PT Aditya Wiguna Kencana ternyata harganya jauh lebih mahal dibandingkan harga sebenarnya. JPU menyatakan, harga alkes itu sebenarnya hanya Rp2.980.609.478. Berdasarkan audit BPKP Sumut, para terdakwa telah merugikan negara Rp5.463.790.522.

Dalam perkara ini, Ridwan Winata membagikan uang kepada Naga Bakti sebesar Rp400 juta, Rahmad Taufik Hasibuan Rp70 juta, Andar Harahap Rp620 juta, dan Henry Hamonangan Daulay Rp89 juta.

Sementara itu, terdakwa Riskyvan L Tobing mengaku hanya menerima gaji sebagai Direktur PT Aditya Wiguna Kencana bentukan Ridwan Winata. Dia hanya mendapat Rp1.750.000 per bulan. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
Pimpin Rapat Terbatas di Istana, Presiden Prabowo Fokuskan pada Pendidikan hingga Ekonomi Desa
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker